Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Segera Laporkan ke Polisi Jika Ada Temuan Tindak Kekerasan terhadap Anak
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 14-06-2014 | 15:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau meminta warga aktif untuk melaporkan ke perangkat pemerintah dan kepolisian jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak.

Apabila warga melihat dan membiarkan anak mendapatkan kekerasan, warga tersebut bisa terjerat sangsi hukuman penjara seperti yang diatur dalam pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak tentang pembiaran.

"Acaman hukumannya tidak main-main maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, makanya masyarakat harus berperan aktif dalam melindungi anak," ujar Komisioner Komisi KPPAD Erry Syahrial, Sabtu (14/6/2014).

Untuk diketahui, dalam sepekan ini saja, dua tindak kekerasan terhadap anak terjadi di wilayah Sekupang, Batam. Pertama, kekerasan yang dialami Jonathan Alviyanto (6) yang dianiaya ibu kandungnya berinisial K di Perumahan Pondok Pratiwi Sekupang.

Belum tuntas kasus yang menimpa Jonathan, Jumat (13/06/2014) kemarin kasus serupa kembali terulang terhadap Nur Ainah, bocah perempuan yang berusia empat tahun. Bocah ini tewas setelah dibanting ayah kandungnya, Tarmizi, ke lantai rumahnya. Dari pengakuan kedua orangtuanya, Nur kerap dianiaya sejak berumur satu tahun.

Menanggapi dua kasus kekerasan tersebut, Erry mengatakan pihaknya meminta polisi memberi hukuman berat terhadap para pelaku untuk membuat efek jera.

Saat ini KPPAD meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan.

Dari wacana tersebut Erry mengungkapkan akan menambah hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. "Kami harapkan DPR segera merevisi UUD tersebut supaya ada efek jera," ujar Erry.

Erry juga menghimbau kepada orang tua untuk tidak bertindak berlebihan kepada anak apalagi melakukan kekerasan kepada anak. "Jika anak nakal masih kecil nakal itu wajar karena mereka belum bisa berfikir mana yang baik dan mana yang buruk," katanya

Editor: Dodo