Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakanwil Kumham Kepri Persilahkan Jaksa Tahan Anak Buahnya Jika Terbukti Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-06-2014 | 16:44 WIB
Proyek-Rutan-Batam1.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan Rutan Batam di Tembesi yang diduga dikorupsi dan kasusnya kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kumham) Kepulauan Riau (Kepri), Kabul Priyono, mempersilahakan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menahan staf dan anggotanya jika terbukti terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Rutan Batam yang menelan dana Rp14.379.349.000 miliar dari APBN 2013.

"Kalau memang terbukti, silakan saja ditahan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini, ketika ditanya tanggapannya terkait terseretnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Kabul menolak menyampaikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan jajarannya itu. Dia beralasan belum menerima laporan atas pelaksanaan proyek pembangunan Rutan di Batam tersebut. "Saya tidak mau berkomentar, tanyakan saja sama kejaksaan, dan saya belum terima laporannya juga," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah menemukan unsur melawan hukum yang mengarah ke dalam tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

"Kita sudah lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan dokumen pelaksanaan proyek, baik dari kontraktor serta PPK di Kanwil Hukum dan HAM. Dan dari penyelidikan yang dilakukan, telah ditemukan unsur melawan hukum dari pelaksanaan pembangunan gedung rutan tersebut," ujar salah salah seorang penyidik di Kejati Kepri.

Hal itu diperkuat dengan pernyataan Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, M Fadeli SH, yang menyatakan akan segera meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Unsur melawan hukumnya sudah ditemukan. Dalam waktu dekat akan kita tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka," ujarnya.

Adapun PPK dalam kontrak pelaksanaan proyek itu adalah Muis sebagai Pejabat Perencana dan Program di Kanwil Hukum dan HAM Kepri. Sedangkan PT Mitra Prabu Pasundan bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek dan PT Kuantan Graha Marga sebagai konsultan perencana dengan masa pelaksanaan kontrak pekerjaan sejak 14 Juli 2013 sampai dengan 20 Desember 2013.

Modus dugaan korupsi yang dilakukan adalah dengan membuat progress fiktif untuk mendapat pembayaran sampai 100 persen. Selain itu, kendati sudah habis masa pengerjaan, pihak kontraktor masih melakukan pengerjaan hingga Februari 2014. (*)

Editor: Roelan