Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Shabu Bawaan Kakek Asal Malaysia Dimusnahkan
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-06-2014 | 15:03 WIB
shabu_kakek.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti shabu asal Malaysia di Polda Kepri. (Foto: Bidang Humas Polda Kepri).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis shabu yang dibawa kakek tua bernama Suanto bin Abd Karim dari Malaysia, Jumat (13/6/2014). Pemusnahan ini tanpa dihadiri wartawan namun dihadiri instansi terkait, tersangka dan juga pengacaranya.

Dalam siaran pers bernomor: 87 / VI / 2014 / Press Release yang dikirim jajaran Bidang Humas Polda Kepri, dinyatakan dari 200 gram narkoba kelas I jenis shabu yang dimusnahkan seberat 184 gram.

"14 gram serbuk kristal berupa shabu dikirimkan untuk Proses pengujian pada PusLabfor Polri Cabang Kota Medan - Sumatera Utara. 2 gram serbuk kristal berupa shabu dan sisa hasil dari pemeriksaan dari PusLabfor untuk dijadikan pembuktian perkara di Pengadilan," kata Ajun Komisaris Besar Hartono, Kabid Humas Polda Kepri.

Sebelumnya, Suanto bin Abd Karim, diamankan petugas Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Venter pada Senin (12/5/2014) sekitar pukul 9.45 WIB.

Pria ini saat tiba dari Malaysia kedapatan masuk membawa narkoba jenis shabu seberat 200 gram dari Johor Baru, Malaysia, menggunakan kapal feri Dumai Ekspres 2 dengan nomor paspor H 31695323.

Suanto masuk bersama istrinya. Saat melewati mesin x-ray, tas mereka terdeteksi berisikan narkoba.

Editor: Dodo