Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 1 Tahun Percobaan

Kejati Kepri Banding ke Pengadilan Tinggi Soal Vonis Syahdan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-06-2014 | 14:10 WIB
syahdan kpu1.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, mantan Ketua KPU Batam yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana Pemilu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Banding, putusan Pengadilan Negeri Batam, yang menghukum mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dalam kasus pidana Pemilu 2014.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Umum Kejati Kepri, Wenharnol SH menyatakan upaya banding putusan ‎PN dilakukan atas tidak sebanding putusan dengan tuntutan yang diberikan.

"Kita menyatakan banding dan memori bandingnya akan segera kita susun serta kirimkan ke PN sebelum tiga hari," kata Wenharnol, Jumat (13/6/2014).

Ditanya apakah putusan PN terlalu ringan dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum, hingga menjadi alasan menyatakan banding, Wenharnol enggan berkomentar.

Di tempat terpisah, Bawaslu Kepri Indrawan, yang dikonfirmasi terkait vonis Syahdan, juga mengaku sangat terkejut. Tetapi Bawaslu akan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan Hakim PN Batam tersebut.

"Wah, putusan ini sangat surprise (mengejutkan-red) dan di luar dari dugaan kita semua. Tetapi apapun putusan PN kita tetap menghormati dan tergantung ke Penyidik serta Jaksa Penuntut Umum lah, mau banding atau tidak," kata Indrawan.

Jika dibandingkan dengan putusan terpidana Baharuddin, mantan anggota Panwaslu Tanjungpinang, memang putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis Syahdan 1 tahun percobaan, denda Rp30 Juta subsider 3 bulan kurungan, jelas sangat berbanding terbalik.

Baharuddin divonis hukuman 4 bulan penjara, denda Rp12 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah ditahan dan saat ini yang bersangkutan, sedang menjalani hukuman.

Sementara, Syahdan yang jelas-jelas merugikan sejumlah caleg serta mengacaukan pelaksanaan Pemilu di Batam atas dugaan pesanan oknum Caleg tertentu hanya dihukum percobaan dan tidak menjalani penahanan.

‎Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Merrywati SH, Budiman Sitorus dan Cahyono mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu melanggar pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012. Namun dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, menjatuhkan vonis 1 tahun hukuman percobaan.

Editor: Dodo