Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari akan Panggil Paksa Mantan Kepala BPK-FTZ Tanjungpinang Jika Mangkir Lagi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-06-2014 | 17:17 WIB
IMG_20140612_151721.jpg Honda-Batam
Kajari Tanjungpinang, Saidul Rasli SH, didampingi Kasipidsus, Maruhum SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan memanggil secara paksa mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ Tanjungpinang, Herman, jika masih berhalangan hadir setelah panggilan yang kedua kalinya.

"Pemanggilan sudah dua kali kita layangkan. Tetapi melalui surat jawaban yang bersangkutan, pertama beralasan sakit, dan yang kedua ini mengaku belum dapat memenuhi pangilan dengan alasan berangkat ke Jakarta dan akan menghadiri acara wisuda anaknya di IPDN," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Saidul Rasli SH, kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/6/2014).     

Karena itu, katanya, pihak Kejari kembali akan memanggil yang bersangkutan setelah sebelumnya menahan mantan Bendahara BPK-FTZ Tanjungpinang, Firmansyah.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidus Kejari Tanjungpinang, Maruhum SH, tindak pidana korupsi dan SPPD fiktif BKP-FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang tahun 2010 dan 2011 itu sesuai dengan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari Rp900 juta alokasi dana hibah tahun 2010 - 2011, terdapat Rp400 juta lebih nilai kerugian negara, dan kedua tersangka ternyata telah mengembalikan kerugian negara itu sebesar Rp200 juta.

"(Pengembalian) ini kami ketahui terakhir setelah adanya pemberitahuaan dari Pemko Tanjungpinang. Sehingga, untuk nilai kerugiaan riil, kita menunggu bukti pengembaliaan ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang yang nantinya akan dikurangkan pada kerugiaan hasil audit BPKP," terang Maruhum.

Selain kedua tersangka, Kejari Tanjungpinang juga sudah memeriksa 30 saksi, termasuk Ketua BPK-FTZ Tanjungpinang yang baru, Den Yealta.

Kejari Tanjungpinang telah menetapakan Herman dan Firmasyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sendiri dilakukan atas hasil temuan audit Inspektorat Daerah (Irwasda) Kota Tanjungpinang yang menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih dana SPPD fiktif yang digunakan Kepala dan Bendahara BPK FTZ sejak 2010 - 2013.

Besaran alokasi dana operasional BPK-FTZ Bintan Wilayah Tanjungpinang sendiri mencapai Rp4,09 miliar dari APBN, ditambah Rp300-400 juta dana hibah setiap tahunnya dari APBD Kota Tanjungpinang.

Sejauh ini, Kejari masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Tanjungpinang, sementara dari APBN hingga saat ini masih belum dilaksanakan. (*)

Editor: Roelan