Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah APBD

Mantan Pejabat BPK-FTZ Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-06-2014 | 16:15 WIB
firmansyah bendahara bpk tanjungpinang dipennjara.jpg Honda-Batam
Tersangka Firmansyah, mantan Bendahara BPK-FTZ Tanjungpinang, saat digiring petugas Kejari ke Rutan. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menjebloskan tersangka korupsi dana hibah untuk Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Bintan Wilayah Tanjungpinang ke penjara, Kamis (12/6/2014).

Namun, dari dua yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, baru mantan Bendahara BPK Tanjungpinang, Firmansyah, yang dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Sementara mantan Ketua BPK Tanjungpinang, Herman, urung disel karena beralasan menghadiri wisuda anaknya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Bansung, Jawa Barat.

Firmansyah sendiri ditahan mulai pukul 14.35 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Kejari Tanjungpinang sejak pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Saidul Rasli SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Maruhum SH, mengatakan, penahanan terhadap tersangka Firmansyah dilakukan setelah terpenuhinya dua bahkan lebih alat bukti.

Sementara mengenai penahanan terhadap Herman, Maruhum menjelaskan, jika yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan masih menghadiri wisuda anaknya di IPDN.

"Dari jawaban tersangka Herman atas surat panggilan yang kita lakukan, yang bersangkutan menyatakan belum dapat hadir memenuhi panggilan jaksa karena berangkat ke Jakarta menghadiri wisuda anaknya di IPDN Jatinangor," jelas Maruhum.

Dia menjelaskan, kedua tersangka korupsi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang untuk BPK-FTZ Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang ini dijerat dengan Pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 juncto pasal 64 KUHP.

Adapun modus operandi yang dilakukan keduanya adalah dengan menggunakan dana hibah untuk kegiatan fiktif yang seolah-olah dilaksanakan dalam laporan pertangungjawaban. "Hal itu terlihat dari laporan SPj terhadap perjalanan dinas yang SPPD-nya dibuat fiktif oleh Firmansyah sebagai  bendahara atas suruhan Herman selaku Kepala BPK-FTZ sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran," ujar Maruhum.

Total alokasi dana hibah APBD Kota Tanjungpinang ke BPK-FTZ Wilayah Tanjungpinang 2010 dan 2011 sejumlah Rp900 juta dan Rp400 juta. "Dari total Rp900 juta yang diterima, Rp400 juta terindikasi tidak jelas penggunaanya, dan menjadi kerugian negara," terang Maruhum.

Pihak Kejari, imbuh Maruhum, akan segera menyelesaikan dakwaan kedua tersangka sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan