Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu Batam

Dituntut 18 Bulan, Syahdan Akhirnya Dihukum Percobaan 1 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-06-2014 | 15:39 WIB
Syahdan Divonis 1 tahun percobaan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Syahdan mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman percobaan 1 tahun dan denda Rp30 juta dalam kasus pidana Pemilu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 1 tahun percobaan denda 30 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan ketua KPU Batam Muhammad Syahdan, Kamis (12/6/2014).

Dalam sidang putusan yang terbuka untuk umum, hakim yang diketuai Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu melanggar pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 tahun 2012.

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti bahwa telah terjadi perbedaan perolehan suara. Terdakwa juga mengakui telah lalai dan menyadari merupakan tanggungjawabnya.

"Fakta persidangan terdapat angka-angka yang telah berubah karena kelalaian, dimana tiba-tiba suara berubah. Terdakwa telah dengan sadar mengakui perbuatannya," ujar Merry.

Selain itu, perolehan suara telah dikembalikan seperti semula sehingga saksi korban tetap menang menjadi sesuai penetapan KPU Provinsi Kepri.

"Belum terungkap siapa pelaku yang mengubah. Namun yang bertanggungjawab tidak hanya ketua KPU saja, komisioner KPU lainnya juga bertanggungjawab," ungkapnya.

Adapun hal yang memberatkan karena akibat perbuatannya membuat masyarakat menjadi rugi karena adanya kesimpansiuran. Sedangkan hal meringankan karena terdakwa telah dinonaktifkan dari komisioner KPU dan berkelakuan baik selama persidangan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah, karenanya menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun percobaan dan denda 30 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Merrywati.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir. "Kami belum bisa menentukan sikap. Keberatan karena pasal yang dikenakan membuat suara tidak bernilai. Sementara caleg-caleg tersebut tetap menang," ujar penasehat hukum terdakwa, Bangun Simamora.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Syahdan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dengan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6/2014).

Editor: Dodo