Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Bersalah Melakukan Politik Uang

KPU Kepri Pastikan Caleg Golkar di Anambas Ini Tak Bisa Dilantik sebagai Anggota Dewan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-06-2014 | 14:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Niat Widayanti untuk "menduduki" kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kandas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar itu tetap tak bisa dilantik sebagai anggota dewan, meskipun terpilih dalam pemilu legislatif.

Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin, mengatakan, Pengadilan Negeri (PN) Ranai telah menyatakan Widayanti terbukti bersalah dan dipidana dengan putusan inkrah. "Kendati tidak ditahan, tetapi kalau putusan PN menyatakan bersalah dengan putusan inkrah, yang bersangkutan tidak bisa lantik. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 20012 tentang Pemilu, dan yang bersangkutan harus diganti dengan calon lain di partainya," kata Said kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/6/2014).

Sementara mengenai eksekusi putusan PN Ranai akan diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Anambas. KPU Kepri hanya memonitor dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pemilu yang diselenggarakan KPU Kepulauan Anambas.

Teknisnya, jelas Said, KPU Kepulauan Anambas akan menyurati partai politik (parpol) caleg terpidana pemilu tersebut yang dilengkapi dengan hasil putusan pengadilan, yang memberitahukan pemberhentiaan caleg dimaksud serta meminta pengajuaan pengganti yang bersangkutan ke parpol bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Ranai telah memutuskan, caleg terpilih dari Partai Golkar, Widayanti, terbukti melakukan politik uang dalam Pemilu Legislatif 2014. Pengadilan menyatakan Widayanti telah memberikan dan menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada perserta pemilu.

Pengadilan Ranai mejatuhkan vonis tiga bulan hukuman pidana dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp24 juta subsider dua bulan penjara kepada Widayanti. (*)

Editor: Roelan