Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Penerimaan Siswa Baru, Kepala Disdikbud Tanjungpinang Menolak Disebut 'Plin-plan'
Oleh : Habibi
Kamis | 12-06-2014 | 13:21 WIB
dadang batik diwawancara.jpg Honda-Batam
Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanjungpinang, Dadang AG, menolak jika dirinya dinilai plin-plan dalam menerapkan aturan mengenai jumlah maksimal siswa per kelas dalam penerimaan siswa baru. Dia menegaskan, kuota siswa per kelas itu mutlak dan tak bisa diganggu gugat lagi.

Dia membenarkan telah mengatakan bahwa pihak sekolah harus melapor dan meminta izin kepadanya jika siswa yang diterima melebihi kuota. Namun untuk memberikan izin tersebut, katanya, perlu kajian yang mendalam karena semua kuota yang telah ditentukan juga sudah dengan perhitungan.

"Saya tidak plin-plan dengan aturan. Memang saya bilang kalau ada tambahan, lapor ke saya. Tapi saya tidak mungkin mengizinkan, karena kita sudah menentukan jumlahnya," kata Dadang saat menghubungi BATAMTODAY.COM,  Kamis (12/6/2014).

Dadang menegaskan jika kuota tersebut sudah sesuai karena memang sekolah negeri harus berbagi siswa dengan sekolah swasta. Oleh karena itu, pihak sekolah negeri tidak diperkenankan untuk menambah jumlah siswa melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan. Orang tua juga tidak bisa memaksakan kehendak untuk diterima di sekolah negeri.

"Kan saya sudah bilang sekolah swasta juga sama dengan sekolah negeri. Sekolah swasta juga akan dapat bantuan yang sama dan mutunya juga sama. Jadi tak perlu khawatir," terang Dadang.

Sementara mengenai kekhawatiran orang tua mengenai adanya permainan "orang dalam" di sekolah negeri, Dadang mengatakan agar orang tua bersangkutan melaporkan kepada dirinya jika ada bukti-buktinya.

Sebelumnya, Dadang mengatakan, sekolah boleh menambah kuota siswa baru jika melapor dan mendapat izin. "Kuotanya (per kelas) memang sudah ditentukan. SMA 36 orang, SMP 36 orang dan SD 32 orang. Mereka (sekolah) diperbolehkan menambah (kuota), asal izin dulu," kata Dadang, saat ditemui pada pembukaan Liga Pendidikan Indonesia (LPI), di stadion Sulaiman Abdullah, Selasa (10/6/2014).

Tanpa izin itu, tegas Dadang, maka sekolah tidak diperkenankan untuk menambah kuota siswa baru.

Apakah kepala sekolah akan dikenakan sanksi jika menambah tanpa izin? "Tidak ada sanksi karena tidak ada kepala sekolah yang seperti itu. Saya yakin kepala sekolah di Tanjungpinang takut melakukannya makanya tidak akan ada yang terkena sanksi," jawab Dadang yakin.

Mengenai kritera sekolah yang boleh menambah jumlah kuota siswa baru, Dadang mengatakan banyak yang dipertimbangkan, mulai dari kapasitas kelas, kesanggupan guru dan dukungan sarana dan prasarana sekolah.

"Izin yang kita keluarkan sangat selektif dan terus kita pantau. Jadi, tidak semua sekolah yang mendapatkan izin menambahkan siswa," terang Dadang. (*)

Editor: Roelan