Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ibu Penganiaya Jadi Tersangka, Pengasuhan Anak Terlantar
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 12-06-2014 | 11:42 WIB
kapolsek_sekupang_kompol_robertus_herry.jpg Honda-Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry. (Foto: Irwan Hirzal/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kyky Nining, 27 tahun, ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyiksaan berulang-ulang kali terhadap anak tunggalnya, Joenatan Alvianyono (6).

"Kita sudah memeriksa semua aspek dari korban, pelaku, dan saksi mata. Bahkan pelapor juga kami periksa, sehingga dari penyelidikan dan keterangan tersebut pelaku sudah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Robertus Herry, saat dihubungi, Rabu (11/06/2014).

Herry mengakui, dengan penetapan status tersangka tersebut secara tidak langsung menyebabkan anaknya menjadi terlantar karena tidak ada yang mengasuh karena Nining harus menjalani proses secara hukum. Sementara tersangka sudah bercerai dengan suaminya yang berkewarganegaraan Singapura saat usia kehamilannya menginjak 9 bulan.

Bahkan Nining juga tidak memiliki sanak keluarga di Batam. "Sementara ini Joenatan masih dirawat oleh warga Perumahan Pondok Pertiwi Tiban. Kita dan KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah) masih mencari jalan terbaik untuk anaknya," kata Herry.

Herry menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Camat Sekupang. Namun disarankan agar polisi melaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos). "Sejauh ini kami juga masih menghubungi orang tua kandung tersangka (nenek Joenatan, red) di Jawa Barat atas hak asuhnya. Kemungkinan 3 sampai 5 hari akan ke Batam," terang Herry.

Herry memaparkan, tindakan kekerasan itu dilakukan karena Nining emosi setelah kecapaian sepulang dari kerja di salah satu tempat makan di daerah Jodoh. Saat itu Nining kesal melihat anaknya yang tidak mau makan.

"Sejauh ini dugaan bahwa Nining tidak mengalami sakit jiwa ataupun pengaruh obat, hanya emosi sesaat saja," jelas Herry.

Sebelumnya, komisioner KPPAD Kepri, Erry Syahrial, mengatakan penganiayaan yang dilakukan Ninning terhadap anaknya dikategorikan penganiayaan berat karena sekujur tubuhnya mengalami luka memar. "Kasus ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena penganiayaan ini sudah sangat berat," ujar Erry.

Kekerasan yang dialami Joenatan tidak hanya kali ini saja, namun sudah berulang kali. "Tentu harapan kita semua agar dihukum maksimal supaya ada efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak," ujarnya. (*)

Editor: Roelan