Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu, Syahdan Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 12-06-2014 | 11:07 WIB
Pengadilan Negeri Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut M. Syahdan, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dengan denda Rp30 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/6/2014).

Tim JPU yang terdiri dari Wahyu Susanto, Sugeng dan M. Chadafi dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa selaku ketua KPU pada Senin (28/4/2014) sekira pukul 10.30 WIB telah mengabaikan intruksi dan keberatan dari peserta pleno penghitungan suara pada formulir DB1 yang telah berubah isinya.

Terdakwa langsung menutup sidang pleno tanpa mengindahkan intruksi dan keberatan dari saksi. Lalu membawa membawa hasil pleno dengan stofmap KPU yang seharusnya dimasukkan ke kertas bersegel.

"Jelas bertentangan dengan ketentuan penghitungan suara. Yang dilakukan terdakwa masuk ruang lingkup kesengajaan. Banyak tata cara atau prosedur yang dilanggar dan diabaikan selaku ketua KPU," ujar Wahyu.

Padahal berdasarkan ketentuan, terdakwa wajib terlebih dahulu mengakomodir seluruh suara tersebut dan memverifikasi. Sehingga JPU berpendapat terdakwa dengan sengaja telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU yang berlaku dan terdakwa kurang berhati-hati.

Akibat perbuatan terdakwa, terjadi perubahan perolehan suara yakni suara Caleg Ernawati dari PDI Perjuangan, hasil perolehan suara di DA1 sebanyak 225 suara, sedangkan perolehan suara DB1 yang ditandatangani 1655 suara, bertambah 1400 suara. Dari Partai Nasdem, calleg Salon Simatupang perolehan suaranya 1.314, namun diubah menjadi 314 suara, berkurang 1.000 suara. Dari PPP caleg Salahudin, perolehan suara 669, berubah menjadi 329 suara berkurang 340 suara. Suara Sahaludin di DA1 669, DB1 329 berkurang 340 suara.

Atas perbuataannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memuhi unsur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan I, melanggar pasal 309 junto 321 UU Pemilu No 8 tahun 2012 yakni suatu perbuatan yang menyebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu menjadi berkurang junto pasal 321 pidana yang khusus untuk penyelenggara pemilu, dia selaku ketua KPU dengan hukuman 1/3 lebih tinggi.

"Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa mangkir dari persidangan hari pertama dan kedua. Perbuatannya merugikan caleg lain. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU Sugeng.

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan denda 30 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa ditahan," tegas Sugeng.

Selepas pembacaan tuntutan, terdakwa maupun penasehat hukumnya Bangun Simamora mengatakan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Akhirnya Majelis Hakim Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono menskors sidang sampai pukul 12.00 WIB.

Editor: Dodo