Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersandung Pidana Pemilu

Nasib Caleg Golkar Anambas Ini Masih di Tangan KPU
Oleh : Nursali
Rabu | 11-06-2014 | 17:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jalan Widatanti, calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar yang terpilih, untuk menduduki kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas belum mulus. Nasibnya masih tergantung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pihak KPU Kepulauan Anambas sendiri belum dapat memberikan keputusan karena salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Ranai baru saja diterimanya. "Walaupun sebelumnya sudah ditetapkan sebagai anggota terpilih, itu belum final. Karena yang bersangkutan tersandung masalah politik uang yang telah diputuskan oleh pengadilan," kata Syukrillah, Ketua KPU Kepulauan Anambas, kepada wartawan, Rabu (11/6/2014).

"Kami saat ini sedang koordinasi dengan KPU Provinsi Kepri dan KPU Pusat sebelum penetapan yang bersangkutan secara definitif," imbuhnya.

Syukrillah menambahkan, jika merujuk pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, maka tidak tertutup kemungkinan caleg yang telah ditetapkan sebagai anggota DPRD Anambas periode 2014-2019 bisa dibatalkan jika putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah.

"Saya tidak bisa putuskan sekarang karena apa putusan pengadilan jika sudah inkrah akan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat. Masalah seperti ini sangat rentan karena menyangkut masalah hukum, dan saya sudah berkoordinasi bagaimana hasilnya nanti akan kita sampaikan setelah ada keputusan final. Nantilah, sabar, ya dalam waktu dekat ini pasti ada jawaban dari KPU," katanya.

Sementara penasehat hukum Widayanti, J Welerubun SH, menegaskan, putusan perkara No.18/PId.B/2014/PN.Rni tanggal 9 Mei 2014 menjadi dasar hukum yang sudah inkrah. Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dedy Lean Sahusilawane itu memutuskan bahwa pengadilan meminta KPU Anambas untuk tetap menetapkan Widayanti menjadi anggota DPRD.

"Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding. Tuntutan ini jelas sudah kadaluarsa. Apalagi Widayanti sudah ditetapkan sebagai anggota terpilih dalam pileg beberapa waktu lalu dalam pleno tanggal 14 Mei 2014," terang Welerubun kepada wartawan, baru-baru ini.

Sebelumnya, PN Ranai sudah menetapkan yang bersangkutan bersalah sesuai dengan tindak pidana pemilu. Widayanti dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan, memberikan, dan menjanjikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada perserta pemilu.

Yang bersangkutan dijatuhkan tiga bulan hukuman pidana dengan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp24 juta subsider dua bulan penjara.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa, melalui Jaksa Fungsionalnya, David Lafinson Simangunsong SH, mengatakan, denda sebesar Rp24 juta subsider dua bulan penjara diakuinya telah diserahkan. "Soal hasil putusan pengadilan, bila dalam menjalani masa percobaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana kriminal, maka yang bersangkutan akan dilakukan proses penahanan," katanya. (*)

Editor: Roelan