Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu Batam

Syahdan Mengaku Tak Tahu Siapa yang Ubah Hasil Pleno di KPU Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-06-2014 | 14:39 WIB
syahdan_kpu1.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, mantan Ketua KPU Batam yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana Pemilu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pidana pemilu dengan terdakwa Muhammad Syahdan pada Rabu (11/6/2014) di PN Batam memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.

Fakta persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa mekanisme penghitungan suara yakni di TPS form C1, kemudian perolehan suara direkap ditingkat PPK di form DA dan diinput ke DA1 yang dibawa ke KPU. Hasil DA1 tersebut yang diinput ke DB1 yang akan diserahkan ke KPU Provinsi Kepri.

"Jadi seharusnya data dari TPS harus sama jumlahnya sampai tingkat KPU," kata Syahdan.

Apabila terjadi ketidakcocokan suara, baik itu kesalahan angka maupun data maka akan dilakukan perbaikan di tempat. Alasan Syahdan tidak melakukan perbaikan dan menutup pleno saat ada protes saksi-saksi parpol atas perubahan data tanggal 28 April 2014 pukul 11.00 WIB dari pukul 03.00 WIB dini hari karena KPU Provinsi mendesak agar hasil pleno di KPU Batam segera dikirim.

"Sesuai dengan ketentuan, apabila tidak selesai dalam waktu yang ditentukan maka saya dipecat, makanya saya tidak sempat koreksi," terang terdakwa.

"Saat itu saya juga menyarankan agar saksi parpol yang keberatan untuk mengisi form keberatan. Tapi tidak ada yang mengisi," ujarnya.

Di persidangan, Syahdan mengakui kalau dirinya membawa hasil rekapitulasi suara yang telah berubah tanpa disegel karena atas perintah ketua KPU Provinsi Kepri harus segera dibawa ke Tanjungpinang.

"Namun saya tidak pernah mengubah dan merusak. Kelalaian sudah saya akui dan sudah ada hukuman dari DKPP, yang mengubah itu siapa saya tidak tahu. Saat itu saya kondisi panik, bagaimana itu bisa selesai. Jadi saya berpikiran kalau ada masalah angka dan sebagainya akan diselesaikan di tingkat Provinsi," terangnya.

Dia juga mengatakan kalau saat pleno pada pukul 03.00 WIB tidak ada masalah. Namun dia tidak mengetahui kenapa tiba-tiba saat penandatanganan pukul 10.00 WIB bisa berubah. Karena dia tidak mengetahui siapa yang mencetak hasil pleno saat dini hari.

"Saat itu hasilnya sudah ada di meja saya. Sedangkan yang mengubah sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka. DB1 siapa yang print, tidak tahu," tegasnya.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pukul 16.00 WIB dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo