Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sekupang Bekuk Komplotan Jambret Bersenjata Tajam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-06-2014 | 14:07 WIB
jambret sajam.jpg Honda-Batam
Komplotan jambret dan penadah yang saat beraksi membawa senjata tajam, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Kepolisian Sektor Sekupang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat dari lima pelaku penjambretan yang saat beraksi membawa senjata tajam, berhasil dibekuk jajaran Reskrim Kepolisian Sektor Sekupang dari sebuah warnet di kawasan Bengkong Sadai, Selasa (10/6/2014).

Pelaku penjambretan tersebut diketahui berinisial S (18), M (17), R (17), Tn (24) dan A (31) selaku penadah hasil curian empat pelaku. Kelimanya dibekuk saat asik bermain di warnet.

Keempat pelaku mengaku saat beraksi tidak pandang bulu kepada korbannya. Para pelaku membekali diri mereka dengan senjata tajam pisau dan parang saat beraksi. Tak jarang mereka beraksi beramai-ramai.

"Kita kalau beraksi itu empat orang dan membawa senjata tajam. Sasaran kita yakni perempuan atau laki-laki yang naik motor sendirian dan membawa tas, jika sudah dapat target kita pepet motornya dan kita ancam pakai senjata tajam," ujar M yang bertugas sebagai eksekutor, Rabu (11/6/2014)

M mengaku dia berserta kawanya tidak segan-segan melukai korban apabila target melakukan perlawanan saat dijambret. Namun selama dua bulan beraksi ia tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban.

"Selama beraksi tidak pernah melakukan kekerasan apalagi menikam, karena korban tidak ada yang melawan. Kalau korban melawan kita langsung tikam, dari pada kita yang terancam," kata M.

Sementara itu pelaku yang lainnya, R mengaku selama beraksi sudah mendapatkan sepeda motor sebanyak 7 unit. Tiga diantaranya sudah dijual kepada A dengan harga bervariasi antar Rp1 juta hingga Rp3 juta per unit.

"Sudah ada yang terjual. Salah satunya motor mantan wartawan yang dijambret di Temiang satu unit Satria FU yang terjual Rp2,3 juta," ujar A.

Bersama pelaku, Mapolsek Sekupang turut mengamankan empat unit motor Yamaha Scopy, Honda Supra, Honda Band berwarna putih dan satu unit Satria FU "Hasilnya kita buat mabuk-mabukan dan makan sehari-hari," ujar pelaku

Sementara itu Kapolsek Sekupang, Komisaris Rubertus Herry mengatakan kelima pelaku ini sudah meresahkan masyarakat Batam, khususnya Tiban dan Sekupang, lantaran banyak laporan jambret di wilayah hukumnya.

"Pelaku kita kenakan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman pidana penjara 12 tahun, sedangkan pencurian dengan pemberatan, hukuman pidana penjara 7 tahun," pungkasnya.

Editor: Dodo