Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dipecat DKPP, Status Syahdan Tetap Teradu dalam Pengaduan KPU Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-06-2014 | 18:13 WIB
syahdan kpu1.jpg Honda-Batam
M Syahdan, mantan Ketua KPU Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Status Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam nonaktif, M Syahdan, beserta empat komisioner lainnya masih sebagai teradu dalam laporan pengaduan KPU Provinsi Kepulauan Riau ke DKPP, meskipun telah dipecat sebagai ketua dan anggota KPU Batam.

"Mengenai pengaduaan kami dari KPU Kepri, yang bersangkutan sebagai Ketua KPU Batam saat itu tetap sebagai teradu bersama empat komisioner KPU lainnya. Dan saat ini tinggal menunggu putusan DKPP," ujar Said Sirajuddin, Ketua KPU Kepri, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Selasa (10/6/2014).

Mengenai putusan pemecatan Syahdan dan peringatan keras terhadap Mulkan Siregar dan Ahmad Yani oleh DKPP, Said mengaku hingga kini pihaknya belum menerima suratnya. Jika sudah diterima, imbuh Said, KPU Kepri juga akan menyerahkan putusan tersebut kepada Syahdan dan dua komisioner KPU lainnya.

"Beritanya memang sudah kami dengar, tapi putusanya belum kami terima. Nanti kalau sudah turun akan kami sampaikan," terangnya.

Sedangkan mengenasi keputusan DKPP atas pemecatan Ketua KPU Karimun, dikatakan Said, jika saat ini sudah dieksekusi dengan memilih ketua yang baru dan mengeluarkan SK pengangkatan. Sedangkan pengganti mantan Ketua KPU Karimun, KPU Kepri masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan verifikasi pada calon nomor 6 anggota komisioner KPU saat seleksi. (*)

Editor: Roelan