Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Novita Sari di Lingga Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-06-2014 | 17:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Apan (44) pelaku pembunuhan karyawan PT Gunung Kijang Lestari, Novita Sari akhirnya divonis 12 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin  (9/6/2014).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Apan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang diawali dengan kekerasan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 338 KUHP.

Atas putusan itu, Apan yang merupakan warga Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep Barat ini hanya termenung dan dan tidak menyatakan sikap atas putusan yang dijatuhkan saat ditanya Majelis Hakim.

"Kamu divonis 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menerima atau pikir-pikir?," tanya Jarihat Simarmata.

Vonis Apan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edi Prabudi SH dari Kejari Lingga yang sebelumnya menuntutnya 12 tahun penjara atas pembunuhan sadis tersebut.

Adapun pengakuan Apan, dirinya nekat membunuh pacarnya sendiri Novita Sari karena sakit hati dan cemburu atas penolakan perempuan itu pada dirinya, serta keputusan korban yang menyatakan lebih memilih orang lain sebagai pacarnya.
 
"Saya merasa tersinggung dan sakit hati, dengan ucapan dia, yang mengatakan lebih memilih Anton dan menolak saya sebagai pacarnya," kata Apan.
 
Namun demikian, Apan membantah merencakan pembunuhan itu dan mengaku jika dirinya mencekek leher Novita Sari secara spontan dan sangat emosi.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Apan memiliki hubungan gelap atau pacaran tanpa statusdengan korban Novita Sari, rekan kerjanya di PT Gunung Kijang Jaya Lestari. Karena korban mengetahui Apan sudah berkeluarga, maka hubungan itu tak terlalu ditanggapi serius. Ia lebih memilih pria idamannya, Anton, yang lebih muda.
 
Pada 4 Desember 2013 sekitar pukul 17.30 WIB, Apan mengirimkan pesan singkat ke HP milik korban. Bunyi SMS tersebut, Apan menawarkan pekerjaan lain kepada korban.
 
Untuk membicarakannya, Apan menentukan tempat bertemu di Simpang Pondok Mustofa, Jalan Sungai Gelam, Dusun II, Ari Merah II, Desa Sungai Raya. Ajakan itu dipenuhi korban dan datang dengan mengendarai sepda motor Honda Beat bernomor polisi BP 2950 LC.
 
Korban sampai di tempat pertemuan itu sekitar pukul 19.30. Ternyata, Apan sudah menunggu di sana. Saat bertemu, Apan tidak membicarakan pekerjaan yang disebutkan sebelumnya namun menanyakan hubungan yang mereka jalani.
 
Ternyata korban menyatakan lebih memilih Anton. Mendengar ucapan itu, Apan mulai emosi.
 
Apan mengajak korban menemui Anton. Apan mengendarai sepeda motor dan korban duduk di belakang. Sekitar pukul 00.30, Apan mengarahkan sepeda motor ke lokasi kamp PT Telaga Bintan Jaya.
 
Di tengah perjalan, Apan sengaja menjatuhkan korek api gas. Kemudian, Apan berpura-pura mengatakan kepada korban kalau korek api gasnya jatuh.
 
Apan mencari korek apinya di tengah jalan. Sedangkan, korban menunggu duduk di sepeda motor. Tiba-tiba, Apan mendekati korban dari arah belakang. Leher korban dicekik hingga lemas. Kemudian, tubuh korban diseret ke semak-semak sekitar 12 meter dari jalan.
 
Apan kembali mencekik leher korban. Kemudian tubuh korban ditarik lagi tapi tertahan kayu. Saat akan meninggalkan lokasi dan telah memastikan meninggal, tibat-tiba HP korban berdering dari balik tas. Tas itu dibuang Apan ke semak-semak.

Editor: Dodo