Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Lokasi Pengoplosan Elpiji
Oleh : Hadli
Selasa | 10-06-2014 | 16:21 WIB
kabid humas ekspose.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono saat memberikan keterangan didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Amazon.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri membongkar praktik pengoplosan dan penimbunan elpiji ilegal setelah menggerebek ruko di seputaran Pasir Putih Ocarina, Batam Center pada Selasa (3/6/2014) lalu. Modus pengoplosan dengan cara memindahkan isi tabung elpiji 12 Kg ke tabung 50 kg.

Dari penggerebekan itu, anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan Kevin Chuandra (KC) pemilik aktifitas LPG ilegal serta dua orang karyawan dan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Syaharudiantono mengatakan upaya pengungkapan kasus ini merupakan langkah Polri menjawab keresahan masyarakat.

"Polri, tidak diam. Keresahan masyarakat selama ini perlahan kita tindak lanjuti. Dari penyelidikan dasar kita dilapangan berhasil mengungkap penyulingan, penimbunan dan pengangkutan elpiji tanpa izin," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Amazona mengatakan utuk mengungkap kasus pelanggaran migas, pihaknya butuh dua hari untuk memastikan aktivitas ilegal itu.

"Penyelidikan awal untuk mengungkap kasus ini kami penyidik membutuhkan kesabaran, karena kami pantau aktifitasnya membutuhkan waktu dua hari sebelum dilakukan penggerebekan," terang Amazona.

Pada saat digerebek, lanjutnya, kernet dan sopir truk bernomor polisi BP 8336 ZN sedang melakukan aktivitas bongkar muat di gudang tersebut. Di dalam gudang, ditemukan ratusan tabung elpiji ukuran 12 kg sebanyak 61 buah tabung kosong dan 10 buah tabung isi. Ukuran 50 kg sebanyak 151 tabung kosong dan tabung berisi sebanyak 45 buah.

Selain itu, juga disita satu unit mesin kompresor yang ditimbun, 11 selang penghubung atau selang gurita, satu unit timbangan duduk besar, 2 buah timbangan kecil. 70 buah segel warna kuning dan ratusan penutup kepala tabung elpiji.

"Setelah ditimbang dengan instasi terkait dari Disperindag Kota Batam beserta pihak Pertamina di TKP, rata-rata berat tabung 50 kg itu setelah ditimbang beratnya hanya 46-47 kg. Satu tabungnya pemilik mendapat keuntungan sebanyak Rp200 ribu," jelas Amazona.

Aktivitas penyulingan elpiji ilegal di Ocarina ini, tambahnya sudah berjalan sekitar 6 bulan. Selama itu, elpiji 50 kg ini dijual keb eberapa galangan kapal, laudry dan rumah makan yang ada di Batam.

"Nilai tabung elpiji kosong ukuran 50 kg oleh Pertamina dijual sebesar Rp1,5 juta, bila ditaksir tabung yang kita amankan bernilai Rp300 juta ke atas," tutupnya.

Editor: Dodo