Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Syahdan Ditolak, Sidang Pidana Pemilu Dilanjutkan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-06-2014 | 16:12 WIB
sidang_syahdan1.jpg Honda-Batam
Persidangan Pidana Pemilu dengan Terdakwa M. Syahdan di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberatan atau eksepsi terdakwa Muhammad Syahdan, mantan ketua KPU Batam dan penasehat hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memimpin sidang pidana pemilu dengan agenda putusan sela, Selasa (10/6/2014).

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Merrywati, Budiman Sitorus dan Cahyono menyebutkan bahwa keberatan atau eksepsi harus ditujukan terhadap surat dakwaan JPU.

"Surat dakwaan memuat nama, identitas, kapan dan dimana. Uraian secara cermat dan jelas tentang tindakpidana dimaksud. Majelis Hakim menimbang eksepsi dapat diklasifikasikan tidak langsung mengenai materi perkara," kata Merrywati.

Adanya perbedaan pendapat antara JPU dan penasehat hukum terdakwa, majelis berpendapat argumen JPU sudah tepat dan benar karena telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sedangkan untuk argumen penasehat hukum terdakwa dinilai tidak masuk ke ranah dari eksepsi. Majelis telah mendapatkan SK dari MK tanggal 26 Februari 2014. Eksepsi disebut tidak beralasan dan ditolak. Dakwaan sah demi hukum, melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

"Mengadili, menolak eksepsi, menyatakan dakwaan JPU sah menurut hukum. Melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas Merry.

Setelah diputuskan, Bali Dalo selaku penasehat hukum terdakwa meminta hakim untuk menunjukkan surat dari Mahkamah Agung dimaksud.

Lalu Bali Dalo juga mempertanyakan tentang ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu bahwa hakim perkara pemilu tidak boleh memeriksa dan mengadili perkara lain, Majelis Hakim menjawab agar keberatan tersebut dapat disurati ke Mahkamah Agung.

"Silahkan layangkan surat ke Mahkamah Agung keberatan bapak. Keberatan akan dicatat oleh panitera," Jawab Budiman Sitorus.

Selepas itu, persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dari 20 saksi yang dipanggil, hanya 10 saksi yang hadir yakni Boby Tinambunan dari Bawaslu, Riky Indrakari anggota DPRD Kota Batam, Hadi Kusuma, sekretariat KPU Batam.

Selain itu, Dame Sihol Gultom, staf kantor KPU Batam, Jernih Siregar selaku Komisioner KPU Batam, Brian Prakarsa selaku staf outsourcing kantor KPU. Hendri Kusuma Admaja, honorer KPU, Mulkan Siregar komisioner KPU, Yudi Cornelis komisioner KPU Batam dan Sallon Simatupang, anggota DPRD Batam.

Editor: Dodo