Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Mampu Bayar Utang Rp700 Juta, Hernu Duduk di Kursi Pesakitan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 10-06-2014 | 15:16 WIB
sidang_utang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Hernu duduk di kursi pesakitan PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Hernu Grendi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang setelah dirinya tak bisa membayar hutang sebesar Rp700 juta yang dipinjamnya dari rekan bisnisnya, Haryadi alias Acok.

Kasus ini disidangkan di PN Tanjungpinang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan, kemarin.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ristianti Anggraeni SH dari Kejari Tanjungpinang terdakwa disangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 372 KUHP dalam dakwaan primer dan pasal 378 KUHP dalam dakwaan subsider.

Ristianti mengatakan awal peminjaman dana saat terdakwa Hernu mendatangi rumah Acok di Jalan DI Panjaitan Komplek Bintan Center ruko 3-4 Tanjungpinang.Dia bertemu dengan Acok serta mengutarakan niatnya yang mau meminjam uang Rp400 juta dan akan dibayarkan satu bulan kemudian.

"Alasan meminjam uang adalah untuk keperluan bisnis, serta menunggu uangnya cair dari bank. Saat itu terdakwa, menyatakan ada masalah bisnis sehingga membutuhkan uang dan sangat penting," kata JPU.

Acok kemudian meminjamkan uang sebesar yang diminta terdakwa dan sempat meminta untuk dibuatkan tanda terima dari penyerahan uang tersebut.

Selanjutnya, pada 1 Juni 2011, terdakwa kembali mengutarakan niatnya untuk kembali meminjam uang Rp300 juta. Tetapi karena Acok pada saat itu tidak di rumah, maka Acok menhubungi isterinya dan meminta agar membukakan cek peminjaman sebesar Rp300 juta.

"Tetapi karena isteri Acok tidak berani dan takut menyerahkan uang sebesar itu, hingga dia menyarankan terdakwa agar meminta uang itu setelah Acok pulang dari Jakarta," ujarnya.

Dan pada 1 Juni 2014, saat Acok sudah berada di Tanjungpinang, terdakwa kembali menemui Acok, dan menerima dana sebesar Rp300 juta, melalui pencairan sebuah cek BCA.

Namun beberapa kali ditagih dan hingga saat ini, terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Hal ini membuat Acok rugi sebesar Rp700 juta.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa Hernu, Hermansyah menyatakan, tidak keberatan dan tidak perlu dieksepsi. Pihaknya akan memberikan tanggapan pada pembuktian.

"Dari sifat formil dakwaan tidak ada masalah, dan tidak akan melakukan eksepsi, tetapi nanti kami akan menanggapi dalam sidang pemeriksaan dan pembuktian," kata Hermansyah.

Namun ketika Ketua Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi pelapor yakni  Acok, JPU Ristianti Angraeni menyatakan, belum dapat menghadirkan saksi korban, karena saksi korban melalui pengacaranya menyatakan masih berhalangan.

Atas belum hadirnya Acok, Ketua Majelis Hakim menyatakan, agar sidang kembali ditunda dan dilanjutkan pada minggu mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi korban. "Karena kasus ini merupakan kasus penggelapan, kami meminta pada JPU agar menghadirkan saksi korban, sebagi orang yang melapor, untuk didengarkan keterangan," kata Parulian.

Editor: Dodo