Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pidana Pemilu Batam

Jika Syahdan Jujur, Polda Kepri akan Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Oleh : Hadli
Selasa | 10-06-2014 | 13:32 WIB
syahdan_kpu.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan dinilai penyidik Ditreskrimum Polda Kepri tidak kooperatif selama menjalani proses penyelidikan hingga tahap penyidikan atas kasus pidana Pemilu hingga menyeretnya jadi tersangka tunggal.

Kasus Pidana pemilu telah berjalan ditandai dengan proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam sejak Senin (9/6/2014). Pembacaan dakwaan dan esepsi yang akan dilanjutkan pada siang Selasa (10/6/2014) ini pembacaan sela, diharapkan Syahdan terbuka kepada majelis hakim untuk bicara jujur sesuai sumpah yang dilakukannya sebelum sidang dimulai.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi, Cahyono Wibowo mengatakan, jika Syahdan bicara jujur dalam persidangan maka akan diketahui adanya peran pihak lain dalam perubahan suara caleg.

"Dalam kasus ini tidak mungkin dirubah tanpa ada pihak pemesan yang diuntungkan. Selama proses penyidikan penyidik kita sudah mengarah ke sana, tapi Syahdan tetap bersikeras tidak mau jujur," kata Cahyono, beberapa waktu lalu.

Sesuai laporan Bawaslu Kepri yang menindaklanjuti laporan para caleg yang dirugikan atas perubahan suara, muncul nama caleg berinisial SS yang tak lama lagi melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPRD Batam, komisioner KPU Batam, MR, dan AY yang dilaporkan.

"Untuk mengungkap selain Syahdan, penyidik membutuhkan barang bukti tambahan yang menguatkan keterlibatan pihak lain. Kami tidak bisa hanya berdasarkan katanya-katanya. Harus dengan bukti yang kuat untuk menyeret pelaku lain," kata Cahyono.

Cahyono berkomitmen, jika Syahdan terbuka dengan berbicara jujur dalam proses persidangan yang menyebutkan nama pelaku lainnya, maka kasus ini akan kembali dibuka Ditreskrimum Polda Kepri untuk menyeret ke persidangan.

"Kasus ini akan kita buka kembali jika Syahdan berani 'bernyanyi'. Dari nama yang muncul di persidangan akan dikembangkan, satu per satu akan kita periksa yang menyangkut kasus ini. Tapi kalau masih juga mau pasang badan silahkan saja itu haknya"  tutupnya.

Editor: Dodo