Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bayar Upah Dengan Pizza, Pemilik Restoran di Australia Didenda Rp3 Miliar
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-06-2014 | 12:56 WIB
denda ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM - Pemilik dua restoran di Melbourne, Australia, yang membayar karyawan remaja dengan pizza dan minuman softdrink telah didenda lebih dari 330 ribu dolar (lebih dari Rp 3 miliar).

Radio Australia, Selasa (10/6/2014) melaporkan Badan Fair Work Ombudsman menemukan 111 orang, sebagian besar pekerja remaja usia13, telah mendapat gaji kurang, sebesar 258 ribu dolar, selama periode tiga tahun di restauran waralaba La Porchetta di bagian  timur Melbourne di daerah Pakenham dan Berwick.

Dalam putusan yang dijatuhkan di Pengadilan Federal, Hakim John O'Sullivan mengatakan praktek itu "tidak layak".

Pengadilan mendengar pengakuan Ruby Chand, dari Tecoma, yang memiliki kedua restauran itu, bahwa para karyawannya diberi pizza dan minuman softdrink  setengah harga yang dikompensasikan dengan upah dan hak-hak bayaran mereka lainnya.

Para pekerja tersebut dibayar upah rata per jam di bawah minimum yang seharusnya mereka peroleh, dan mereka yang masih dalam pelatihan serta magang tidak dibayar sesuai dengan jumlah minimum jam kerja mereka, dan hak cuti mereka dibayar sangat rendah.

Chand didenda $ 55.803 dan dua perusahaannya yang mengoperasikan restoran, masing-masing didenda $ 139.507.

Perusahaan-perusahaan itu juga diperintahkan untuk membayar kembali lebih dari $ 79.000 sebagai hak pekerja.

Hakim O'Sullivan mengatakan sifat dan sejauh mana pelanggaran itu "menjamin sanksi berat dengan hukuman tersebut".

"Saya yakin bahwa tindakan yang dilakukan mereka itu merupakan bagian dari praktek bisnis yang sistematis," katanya.

Pada tahun 2007, 2008 dan 2009 sejumlah perusahaan waralaba serupa telah diperintahkan untuk mengembalikan uang pekerja yang mendapat gaji rendah.

Sumber: Radio Australia