Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bisa Langsung Ditetapkan Tersangka

Jaksa Periksa Rekanan Pengadaan Genset dan Runway Bandara Hang Nadim Batam Besok
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-06-2014 | 12:28 WIB
Kajari_Batam,_Yusron_SH.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak rekanan pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim Batam pada Rabu (11/6/2014) besok.

"Saya sudah tandatangani surat pemanggilan pemeriksaan terhadap rekanan pengadaan genset dan runway bandara Hang Nadim yakni dari PT Mandala Darma Prida dan CV Indihyang. Jadwal pemeriksaan besok," ujar Yusron, Kepala Kejari Batam, Selasa (10/6/2014).

Sedangkan untuk kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Hendro Harjono dan Waluyo yang telah ditahan di Rutan Baloi, Yusron menjelaskan kalau pihaknya masih menunggu hasil dari pemeriksaan saksi ahli Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) di Batam dan keterangan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Surbaya.

"Data-data sudah kita berikan, dan mereka mendukung sepenuhnya," terang Yusron.

Ketika ditanya apakah rekanan akan dijadikan tersangka, ia mengatakan sangat terbuka kemungkinannya. Tergantung dari hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik.

"Bisa-bisa saja rekanan jadi tersangka. Kalau alur cerita mengarah ke rekanan, bisa jadi tersangka," tegasnya.

Lanjutnya, adapun modus dugaan korupsi yang dilakukan, untuk pengadaan genset tidak sesuai dengan spesifikasi dan pengadaan runway ada indikasi mark up harga dan tidak semua diganti.

"Dari keseluruhan, berapa jumlah lampu runway tidak semuanya diganti. Lalu menurut penyidik yang menghitung nilai lampu runway, meski sudah dinaikkan 30 persen, harganya tidak sampai Rp2 juta. Tapi yang dianggarkan Rp6 juta per unit," ungkap Yusron.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan Waluyo dan Hendro Harijono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (4/6/2014) petang.

Pantauan di Kejari Batam, kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya terlihat menjalani pemeriksaan di lantai tiga gedung Kejari, sejak pagi.

Seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua tersangka langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Waluyo maupun Hendro tidak mau berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Editor: Dodo