Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, Seragam Sekolah Harus Ada Bendera Merah Putih di Dada Kiri
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-06-2014 | 09:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemakaian seragam sekolah kembali diatur. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan Pemendikbud itu dijelaskan, seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.

"Dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, kepada wartawan, Senin (9/6/2014). 

Nuh menjelaskan, penambahan pada seragam nasional itu adalah bendera merah putih yang diletakkan di dada kiri atas kantong saku. "Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia," terang Nuh, dikutip dari laman kementerian.

Menurut Nuh, seragam sekolah memiliki empat tujuan, yaitu  untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik. Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.

Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.

Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi  akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi. (*)

Editor: Roelan