Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Andil dan Keterlibatan Konsultan Pengawas dan Pembantu PPTK dalam Korupsi UMRAH
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-06-2014 | 19:23 WIB
konsultan-umrah2.jpg Honda-Batam
Ardi Djuaniti saat dihadirkan jadi saksi perkara korupsi proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Tunjuk Satu Konsultan selaku konsultan pengawas proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi UMRAH di Dompak, Ardi Djuniati, mengakui jika pihaknya hanya merekomendasi 33.10 persen progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung baru dan Kompetensi UMRAH yang dikerjakan oleh kontraktor PT Prambananan Dwipaka dari tanggal 20 Oktober hingga 22 Desemeber 2014 masa kontrak pengawasan yang dilakukan.

"Namun, di luar masa pengawasan sesuai kontrak yang kami lakukan, PPK (terdakwa Tengku Afrizal-red) masih meminta kepada kami secara lisan untuk melakukan pengawasan hingga 31 Desember 2014, sehingga memunculkan progres 42,10 persen pelaksanaan pekerjaan yang dibayarkan kepada kontraktor," jelas Ardi Djuniati dalam kesaksianya dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan gedung baru dan ruang kompetensi UMRAH di PN Tipikor Tanjungpinang, Senin (10/6/2014).

Pelaksanaan pengawasan proyek, lanjut Ardi, dilakukan melakui angotanya Tri Asmoyo sebagai staf teknis di lapangan, yang melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan laporan progres kemajuaan pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor PT Prambanan Dwipaka, yang selanjutnya diserahkan pada M. Yazid selaku pembantu Pelaksana Teknis Kegiatan (Pembantu-PPTK), lalu kepada Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, serta kepada PPK proyek.

"Atas dasar laporan ini, maka pelaksanaan pencairan dan pembayaran proyek dapat dilaksanakan kontraktor. Tetapi untuk kemajuaan 100 persen, kami tidak pernah merekomendasikan," ujar Ardi lagi.

Ardi Djuniati juga menyangkal jika pelaksanaan pengawasan yang dilakukan sejak masa kontraknya selesai, dilakukan bukan untuk pencairan dana 42,10 persen. Karena sesuai dengan kontrak kerjanya, pelaksanan pengawasn yang dilakukan terhitung sejak 20 Oktober hingga 23 Desember 2014 dengan progres rekomendasi 33,10 persen.

"Dan pada 23 Desember 2014, kami juga sudah mengingatkan pada PPK, kalau kontrak sudah habis. Tetapi oleh PPK meminta secara lisan agar tetap mengawasi, kendati tidak memiliki justifikasi kontrak, sehingga kami hanya melakukan pemantauan," ujarnya.

Mengani progres 42,10 persen, kata Ardi Djuniati, dibuat dan dihitung hahnya secara visual tanpa pengecekan secra langsung. Pelaksaan pengawasn ini, kata Ardi, bukan dimaksudkan untuk pelaksanaan pencairan, kendati selanjutnya digunakan kontraktor PT Prambanan Dwipaka, M.Yazid dan PPK Tengku Afrizal untuk mencairkan dana progres 42,10 persen.

Menegnai tandatangan Tri Ismoyo, staf teknisnya di lapangan, dalam berita acara prgress 42,10 persen, dikatakan Ardi Djuniati di luar dari sepengetahuanya selaku direktur.

Sementara itu, sesuai dengan hasil audit tim ahli konstruksi bangunan yang dilakukan Kejaksan Tinggi Kepri, terdapat 6 item pekerjaan yang progresnya tidak sesuai dengan kondisi riel di lapangan namun tetap dibayar dan dananya dicairkan PPTK dan PPK proyek hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp864 juta.

"Atas keterangan saksi ini, kami meminta pada majelis hakim agar saksi konsultan pengawas serta pembantu PPTK proyek, dalam hal ini M.Yazid, dapat dihadirkan pada sidang berikutnya ketika pemeriksaan saksi ahli konstruksi dilakukan. Sehingga perbedaan progres pekerjaan sebagaimana yang dilakukan konsultan, PPTK serta tim ahli dapat didengarkan," ujar JPU Novianto SH.

Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda menghadirkan saksi lainnya, termasuk Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, Rumzi Samin, serta saksi ahli konstruski.

Editor: Redaksi