Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di UMRAH

Pokja Pelelangan Proyek UMRAH Juga Catut Nama Tiga Kontraktor Jakarta
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-06-2014 | 18:18 WIB
IMG_20140609_150918.jpg Honda-Batam
Tiga direktur perusahaan yang memberikan kesaksian di PN Tanjungpinang atas kasus dugaan korupsi di UMRAH. (Foto: Charles Sitompul/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Pokja Pelelangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) telah memanipulasi data peserta lelang proyek pembangunan gedung baru dan kompetensi mahasiswa. Direktur ketiga perusahan itu pun membantah jika dinyatakan telah mengikuti lelang proyek dari APBN tersebut.

Hal itu terungkap dari keterangan tiga direktur perusahaan di Jakarta yang mengaku tidak mengetahui jika perusahaanya turut serta sebagai peserta penawar kegiatan di UMRAH tahun 2012 lalu itu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/6/2014).

Ketiga perusahaan dari Jakarta tersebut antara lain PT Irma Graha Pratama dengan direktur Hanafi Hamid, kemudian PT Infokus Satria Mahkota dengan direktur Saiful, serta PT Bina Putra Daerah dengan direktur Basri bin Hasan.

"Kami tidak pernah memasukkan penawaran dan sebegai peserta lelang pada proyek ini. Tetapi memang ada beberapa teman yang meminta identitas (ID) dan pasword perusahaan kami untuk disertakan sebagai penawar," ungkap Hanafi Hamid dalam kesaksianya.

Hal yang sama juga diakui dua direktur perusahaan lainnya yang mengaku jika perusahaan mereka sering digunakan sebagai perusahan pendamping untuk memenangkan sebuah tender proyek dengan kompensasi fee dari pelaksanaan tender lelang.

"Seingat saya, memang ada meminjamkan ID dan password user LPSE perusahaan saya pada Adi tahun 2012 untuk dibuat sebagai pendamping dalam pelaksanaan lelang proyek. Tapi saya tak tahu kalau Adi memasukkan penawaran LPSE Pekanbaru Riau pada proyek UMRAH ini," ujar Hanafi.
 
Atas praktik manipulasi ini akhirnya diketahui, dari lima perusahaan penawar, empat perusahaan di antaranya fiktif dan hanya sebagai perusahaan pendamping. Yang benar-benar memasukkan penawaran hanya PT Prambanan Dwipaka Batam hingga dijadikan sebagai pemenang tender.

Atas keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo, menyatakan, pelaksanaan lelang pembangunan gedung baru dan ruang kompetensi UMRAH itu sudah terjadi maipulasi data dalam memenangkan satu perusahan.

Terdakwa Rudjianto Soedjatmiko, selaku Direktur PT Prambanan Dwipaka Batam, Tengku Afrizal sebaga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak membantah keterangan ketiga saksi tersebut. (*)

Editor: Roelan