Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Meninggal, Hukuman untuk Anggota Geng Motor Semakin Berat
Oleh : Romi Chandra
Senin | 09-06-2014 | 15:51 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Meninggalnya Dwi Melia Ningsih, siswi SMK Negeri 2 Batam yang menjadi korban pencurian dan kekerasan, Sabtu (24/5/2014) lalu, akan menambah semakin memperberat hukuman yang bakal diterima pelaku. Dewi ditusuk oleh Desky, anggota geng motor Ganas Nekat Sadis (Ganesa), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Aris Rusdiyanto, ketika dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, kasus geng motor menjadi atensi pihak kepolisian untuk dituntaskan.

Dikatakan Aris, karena korban minggal, pasal yang dikenakan bisa berubah. "Makin berat," terang Aris Singkat.

Sebelumnya Desky, pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Dwi, dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) karena korban tidak meninggal. Sedangkan Herry Sandy, ketua geng motor Ganesa yang menjadi dalang atau otak yang menyuruh Desky merampok pacarnya sendiri, dikenakan Pasal 365 juncto 480 juncto 55 KUH Pidana. Pasal 365 ayat 1 KUHP ancamannya 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHP ancaman penjara selama 4 tahun.

Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial, mengatakan, sesuai dengan aturan mestinya pelaku dikenai pidana sesuai dengan undang-undang. Selain itu, penanganan juga mesti lebih maksimal.

Ia berharap geng motor tidak ada lagi di Batam. "Untuk penindakan hukum, memang kita serahkan kepada polisi. Namun semua tidak terlepas dari pengawasan dan peranan orang tua," kata Erry yang ditemui di rumah duka.

Ia menilai, kejadian seperti ini merupakan bentuk kegagalan orang tua mendidik anak di rumah, sehingga si anak keluar dari rumah dan mendapatkan pergaulan dalam lingkungan yang tidak sehat.

"Ini harus menjadi tanggung jawab bersama. Proses hukum harus berjalan dalam waktu dekat. Ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat," tegasnya.

Seperti yang diberitakan, Setelah menjalani perawatan selama 16 hari, Dwi Melia Ningsih akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (9/6/2014) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Dwi meninggal di Rumah Sakit Elisabeth, tempat ia dirawat setelah ditemukan bersimbah darah di Kampung Nelayan, dan sudah dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan sebelum dikebumikan.

Sebelumnya, Dwi yang mengalami luka tusukan di bagian perutnya telah dipindahkan dari ruang ICU rumah sakit ke ruang perawatan umum lima hari setelah kejadian. (*)

Editor: Roelan