Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ubah Nama Kapal Tidak Perlu Diketahui Pemilik, Hakim dan JPU Nilai Intan 'Asal Bunyi'
Oleh : Hadli
Senin | 09-06-2014 | 15:23 WIB
MV-Engedi-ex-Eagle-Prestige.jpg Honda-Batam
MW Engedi eks Eagle Prestige.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka otak pelaku pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan selaku Direktur Diamon Marine Indah (DMI), tetap besikukuh kepada penyidik bawa dirinya tidak bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige.

Bahkan dalam kesaksiannya saat menghadiri sidang lanjutan dengan kasus yang sama atas terdakwa Epson, Intan berkelit untuk mengganti nama kapal tidak memerlukan dokumen apapun.

"Siapapun bisa kalau mau mengubah nama kapal. Cukup mengajukan permohonan tanpa perlu persetujuan pemiliknya. Kecuali mau merubah kepemilikan, tidak bisa hanya dengan mengajukan permohonan saja," kata Intan kala itu.

Tentu saja kesaksian Intan membuat berang hakim dan JPU. Bahkan hakim menilai keterangan yang diberikan oleh saksi selaku Direktur PT DMI yang diberikan kuasa sebagai agen PT Masa Batam terkesan asal bicara.

"Kita mau mengubah nomor kendaraan harus ada dokumen pelengkap yang diajukan. Apalagi sebuah kapal yang besar bernilai miliaran rupiah. Apa benar cukup mengajukan permohonan tanpa lengkapi persyaratan apapun?," ujar Alfian, hakim anggota dalam persidangan tersebut.

"Betul yang mulia. Cukup dengan mengajukan permohonan saja, tidak perlu dokumen yang lain," sambut, bos perusahaan pelayaran di Batam ini.

Kesaksian pesakitan Ditreskrimum Polda Kepri ini tentu saja membuat gerah JPU. "Anda berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Pantas anda ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," kesal Wahyu, JPU mendengar kesaksian saksi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakum Ketua Cahyono, Neni dan Alfian selaku hakim anggota serta JPU, Wahyu dalam sidang pemalsuan dokumen kapal dengan terdakwa Epson sebagai pembuat dokumen palsu atas perintah Intan.

Intan berkilah hanya sebagai agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal MV Eagle Prestige. Dan saksi yang ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri sebagai aktor intelektual dalam pembuat dokumen palsu ini mengatakan tidak mengetahui tentang dokumen palsu yang dituduhkan kepadanya.

Padahal dokumen yang telah dipegang JPU dan Hakim berupa surat kesepakatan yang ditanda-tangani oleh Intan dalam hal ini bertindak sebagai pihak pertama mewakili perusahaannya diketahui dirinya pihak yang mampu untuk merubah nama kapal MV Engedi.

Dan Intan mengakui dalam lembar surat tersebut dia yang menandatangani perjanjian itu. Namun Intan membuat keterangan yang bertolak belakang dengan poin yang ada dalam kesepakatan itu sendiri.

"Bagaimana bisa Anda (Intan-red) sebagai agen MV Enggedi tetapi tidak tahu tentang MV Engedi itu sendiri, padahal benar itu tandatangan Anda sesuai dengan salah satu poin dalam surat kesepakatan ini," ujar JPU Wahyu.

"Saya hanya diminta untuk merubah nama kapal saja. Untuk hal yang lain saya tidak ada urusan," celetuk  Intan menjawab.

Sidang pemalsuan domuken kapal bernilai miliaran rupiah ini akan kembali digelar pada Kamis (12/6/2014) mendatang masih dalam tahap keterangan saksi.

Editor: Dodo