Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Shabu di Tanjungpinang Divonis 12 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-06-2014 | 15:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rizaldi Bin Masri (42) terdakwa bandar sekaligus pengedar narkoba jenis shabu di Tanjungpinang, divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/6/2014).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sarudi menyatakan, terdakwa Rizaldi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, tindak ppidana memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu dan ganja, sesuai dengan dakwaan subsideritas Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dalam dakwaan subsideritas, primer dan subsider.

Putusan ini lebih ringan 3 tahun dan 4 bulan subsider denda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, Rizaldi menyatakan menerima. Sedangkan Rabuli Sanjaya menyatakan, pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizaldi bin Masri,‎ ditangkap dan diamanakan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di rumahnya Bukit Cermin bersama rekanya Agustina Leo (sebelumnya sudah divonis), serta terdakwa Saiful Hadisarjono  pada Senin (27/1/2014).

Selain mengamankan ketiganya, saat penggerebekan Polisi menemukan satu paket shabu bersama bong di lantai kamar terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan Polisi kembali menemukan sebanyak 152 gram shabu yang disimpan di dompet, tas serta berbagai tempat di dalam rumahnya. Selain itu, Polisi juga menemukan timbangan kecil, plastik pembungkus shabu, gunting dan aluminium foil.

Editor: Dodo