Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Rp15 M Ketua KPU Bintan Dimediasi Hakim

Simpatisan Iwan Kurniawan Datangi PN Tanjungpinang Beri Dukungan Moril
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 09-06-2014 | 14:49 WIB
demo wandra.jpg Honda-Batam
Pendukung Iwan Kurniawan memberikan dukungan moril di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan caleg PDI Perjuangan Iwan Kurniawan melawan ketua KPU Bintan, Wandra Fadillah SH, Masih dalam tahap mediasi selama 40 hari. Pelaksanaan tahap mediasi atas perkara gugatan itu dikatakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (10/6/2014).

Sebelum menyatakan pelaksanan mediasi, Jarihat juga sempat melihat dan memeriksa gugatan penggugat dan surat kuasa dari masing-masing kuasa hukum yang hadir, diantaranya, Agung Wiradarma SH selaku kuasa hukum Ketua KPU Bintan, dan Jefri Simanjuntak SH, dkk sebagai kuasa hukum caleg Iwan Kurniawan.

"Sebagaimana sidang perdata umumnya, dalam sidang pertama ini setelah memeriksa, berkas dan kelengkapan surat kuasa masing-masing kuasa hukum, maka dalam perkara ini, diberikan waktu selama 40 hari melaksanakan mediasi dengan hakim mediasi R. Aji Suryo SH," kata Jarihat.

Simpatisan Iwan Kurniawan Datangi PN Beri Dukungan Moril 
Selain itu, dalam sidang gugatan tersebut, puluhan pendukung dan simpatisan termasuk tim sukses caleg Iwan Kuniawanmendatangi PN Tanjungpinang dengan membawa spanduk bertuliskan, "Kami Minta Pertanggungjawabanmu Wandra", "Wandra Sebagai Ketua KPU Bintan, Harus Bertanggung Jawab" dan sejumlah  spanduk lainnya.

Ketua tim sukses Iwan, Farhat kepada wartawan menyatakan ‎kedatangan mereka itu, merupakan dukungan moril kepada Caleg Iwan Kurniawan sebagai caleg yang dirugikan Ketua KPU Bintan, dengan hasutan dan perkataan "kalah" saat pelaksanaan penghitungan suara dilaksanakan.
 
"Kami bukan demo, tetapi aksi ini kami lakukan, sebagai bentuk solidaritas, dan dukungan pada caleg kami yang dirugikan atas perkataan Ketua KPU Bintan dan digugat ke Pengadilan ini," ujar Farhat.

"Kami meminta pada Hakim PN Tanjungpinang agar ‎kebenaran harus ditegakan. Wandra harus bertanggung jawa, atas keganjilan yang dilakukan, dan persidangan gugatan pada  Ketua KPU Bintan ini harus dilakukan secara jujur, transaparansi dan memutus perkara itu sesuai dengan data dan fakta yang ada," ujarnya.

Editor: Dodo