Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Syahdan Ajukan Eksepsi, Sidang Pidana Pemilu Diskors
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-06-2014 | 12:00 WIB
syahdan_kpu.jpg Honda-Batam
Terdakwa pidana pemilu Muhammad Suahdan yang merupakan Ketua KPU Batam nonaktif.

BATAMTODAY.COM, Batam - Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa pidana pemilu Muhammad Syahdan mengajukan eksepsi dengan alasan mencocokkan dakwaan dengan hukum acara UU Pemilu nomor 8 tahun 2012.

"Kita mengajukan eksepsi, sehubungan dengan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, kami merasa perlu mencocokkan apakah semua hukum acara sudah sesuai dengan UU," kata Bangun P. Simamora, penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Merrywati, dengan hakim anggota Budiman Sitorus dan Cahyono tersebut.

Penasehat hukum terdakwa sempat meminta penundaan sidang selama sehari. Akan tetapi penuntut umum keberatan mengingat dakwaan sudah disampaikan sejak hari Jumat lalu dan waktu sidang yang terbatas.

"Kita minta sidang diskors," kata Wahyu Susanto, JPU dari Kejaksaan Negeri Batam.

Akhirnya majelis hakim menskors sidang sampai pukul 15.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa.

"Sidang kami skorsing sampai pukul 15.00 WIB," kata hakim Merrywati.

Bantah Mangkir Sidang
Sebelum sidang ditutup, terdakwa Syahdan sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak mangkir dari sidang. Pada Kamis lalu, dia tidak hadir karena mengikuti sidang DKPP di Tanjungpinang. Sedangkan pada hari Jumat dia tidak tahu ada jadwal sidang.

"Jumat kemarin tidak dapat informasi. Istri terima surat dalam amplop langsung tiga surat pemanggilan sidang," ujar Syahdan.

Editor: Dodo