Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syahdan Didakwa Telah Ubah Formulir Hasil Penghitungan Suara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-06-2014 | 11:33 WIB
sidang_syahddan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif saat menjalani persidangan kasus pidana pemilu di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum pidana pemilu dengan terdakwa Muhamad Syahdan digelar, Senin (9/6/2014) sekitar pukul 10.15 WIB.

Penuntut Umum Wahyu Soesanto, M. Chadafi dan Sugeng membacakan dakwaan secara bergantian. Dalam dakwaannya mengatakan, pada Minggu (27/4/2014) dilakukan pleno penghitungan suara di 12 Kecamatan bertempat di kantor KPU Batam, Sekupang.

"Dalam pleno tersebut terjadi banyak interupsi dari saksi parpol karena banyak perbedaan perolehan suara," kata Wahyu.

Lanjutnya, setelah semua saksi sepakat dengan hasil pleno, karena pertimbangan kelelahan dan mesin fotokopi sedang rusak, pukul 03.00 WIB dini hari semua sepakat penandatanganan formulir DB1 ditunda sampai pukul 09.00 WIB.

Senin (28/4/2014) pukul 10.00 WIB, pleno kembali dibuka dengan agenda penandatanganan formulir DB1. Saat itu saksi partai dipanggil satu per satu untuk menandatangani formulir tersebut. Namun beberapa saksi Parpol keberatan karena tidak sesuai dengan hasil pleno yang telah disepakati sebelumnya.

"Saksi parpol ada yang interupsi karena ada perbedaan, namun interupsi tidak ditanggapi dan terdakwa langsung mengetok palu menutup pleno," ujar Sugeng.

Adapun perolehan suara yang diubah, yakni suara caleg Ernawati dari PDI Perjuangan, hasil perolehan suara di DA1 sebanyak 225 suara, sedangkan perolehan suara DB1 yang ditandatangani 1.655 suara, bertambah 1.400 suara. Dari Partai Nasdem, caleg Sallon Simatupang perolehan suaranya 1.314, namun dirubah menjadi 314 suara, berkurang 1.000 suara. Dari PPP caleg Salahudin, perolehan suara 669 berubah menjadi 329, suara berkurang 340 suara

"Hasil DB1 harusnya berasal dari DA1. Bahwa terdakwa telah merubah formulir DB1," kata Sugeng.

Atas perbuataannya, dalam dakwaan I, terdakwa dijerat dengan pasal 309 UU Pemilu No 8 tahun 2012 suatu perbuatan yang menyebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu menjadi berkurang juncto pasal 321 pidana yang khusus untuk penyelenggara pemilu, dia selaku ketua KPU dengan hukuman 1/3 lebih tinggi.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat pasal dakwaan kedua pasal 312 juncto pasal 321 yakni dengan sengaja mengubah, merusak dan atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Editor: Dodo