Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Dua Kali Mangkir, Akhirnya M. Syahdan Hadir di PN Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 09-06-2014 | 10:15 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dua kali mangkir dari persidangan, akhirnya M. Syahdan, ketua KPU Batam nonaktif akhirnya datang ke Pengadilan Negeri Batam untuk menjalani persidangan, Senin (9/6/2014).

Terlihat, terdakwa M. Syahdan hadir didampingi Penasehat hukumnya Bali Dalo. Mereka masih menunggu persidangan di lobi kantor PN Batam.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan hari ini agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan dari penuntut umum dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

"Iya, hari ini sidang dakwaan dan saksi-saksi,' ujar Wahyu.

Sebelumnya, Syahdan, yang menjadi terdakwa kasus pelanggaran pemilu, kembali mangkir di persidangan yang digelar pada Jumat (6/6/2014) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, mengatakan, setelah ditunggu hingga pukul 15.00 WIB, terdakwa M. Syahdan belum juga hadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pihaknya juga telah melakukan upaya pencarian hingga ke rumahnya di Batu Merah, namun terdakwa tidak ada.

"Sampai pukul 15.00 WIB Syahdan tidak hadir, maka dilakukan persidangan untuk penundaan. Hakim menunda sidang sampai hari Senin," kata Wahyu.

Editor: Dodo