Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Asmin Tak Yakin 2.000 Ton Gula Impor Ilegal Milik Pengusaha 'C'
Oleh : Hadli
Senin | 09-06-2014 | 08:56 WIB
asmin-PATROS1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi II DPRD Batam, Asmin Patros. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi II DPRD Batam, Asmin Patros, menyakinkan BATAMTODAY.COM bahwa 2.000 ton gula impor ilegal yang kini masih tertimbun di gudang PT PTK di Kabil bukan milik pengusaha 'C', seorang pengusaha besar di Batam-Kepri.

"Saya rasa bukan punya dia ('C'). Kalau dia saya rasa tidak mungkin," kata Asmin Patros menanggapi isu yang beredar lusa soal pemilik 2.000 ton gula impor ilegal di gudang PT PTK, di Kabil Industrial Estate (KIE), Kecamatan Nongsa, baru-baru ini.

Dari penyampaian Asmin, begitu politisi Partai Golkar itu akrab dipanggil, diduga kuat dia mengetahui siapa-siapa saja di balik masuknya si manis asal Thailand itu ke Batam, hingga dibongkar di Pelabuhan CPO Kabil dari atas kapal Pung Ang 289 untuk ditimbun di gudang Pertamina Tongkang (PTK) Kabil.

"Kalau dia minta tidak untuk diberitakan seperti yang dimaksud, barang kali aja ada temannya yang meminta tolong kepadanya. Saya yakin bukan punya dia," ujar Asmin lagi.

Diberitakan sebelumnya, kapal KLM Pung Ang 289 yang mengangkut gula putih asal negara Thailand sebanyak 2.000 ton masuk tanpa kelengkapan dokumen perizinan impor. Namun, siapa dan perusahaan mana pemasok 2.000 ton gula ilegal itu, pihak BC Batam yang melakukan penegahan masih menutup-nutupi.

Menurut sumber di PT Putara Tempatan, agen pelayaran kapal Pung Ang 289, sempat menyebut 2.000 ton gula ilegal yang telah ditimbun di gudang PT PTK Kabil merupakan milik Bulog.

Pengakuan sepihak tersebut tentu saja membuat berang Perum Bulog Subdivre Batam. Karena ulah pengurus agen PT Putra Tempatan, Perum Bulog terpaksa seruduk kantor BC Tipe Batam di Batuampar.

Namun sangat disayangkan Kepala Bulog Subdivre Batam, Pengadilan Lubis, anggotanya yang turun tidak mendapat pelayanan yang maksimal sesama aparatur negara dari pihak BC Batam. Bahkan, pihak BC Batam tak bersedia memberikan salinan data 2.000 ton gula itu, saat diminta untuk dilampirkan dalam klarifikasinya kepala Perum Bulog Pusat dan jajarannya.

Kantor BC Batam juga yang hingga saat ini belum bersedia mengekspos kasus pelangaran kejahatan ekonomi khusus gula. Pihak BC Batam bahkan diduga kuat sedang berupaya menggolkan gula ilegal itu menjadi gula legal dengan meminta pemasok untuk melengkapi dukumen impor.

Menanggapi kisruh gulam impor ilegal ini, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil, meminta BC Batam jangan sampai gegabah memasukkan pelanggaran administrasi dalam kasus pelanggaran ekonomi. Siapaun di balik 2.000 ton 'simanis' ilegal yang mencoba memasok ke Pulau Batam telah merugikan tani tebu lokal.

Sabil memastikan tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia saat ini. Dia juga meminta BC Batam tidak gegabah menjalan tugas yang diamanatkan penuh padanya.

BP Batam selaku pemegang otoritas pemberi izin ekspor impor di KPBPB Batam telah memastkan jika gula impor sebanyak 2.000 ton tesebut ilegal. Kelengkapan dokumen impor gula yang ditimbun di gudang PT PTK Kabil itu pun tidak bisa diurus lagi, karena proses impor harus berdasarkan kuota dari Kementerian Perdagangan RI.

"Kalau masuk ilegal, gula tidak bisa diurus agar menjadi legal. Karena impor gula seharusnya berdasarkan kuota pusat, sementara hingga saat ini tidak ada kuota impor gula yang diberikan untuk Batam," ujar Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Jumat (30/5/2014).

"Untuk gula jelas tidak bisa diurus, meskipun untuk barang tertentu bisa diurus izinnya setelah barang masuk," tambahnya.

Editor: Redaksi