Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Rutan Batam

Timsus Kejati Kepri Geledah Kantor PT Laksana Putra Batam di Sagulung
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 06-06-2014 | 22:02 WIB
IMG_20140606_144343.jpg Honda-Batam
Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) saat menggeledah kantor PT Laksana Putra Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tujuh anggota Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah kantor PT Laksana Putra Batam di Sagulung, Jumat (6/6/2014). Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baloi, Batam, di Kelurahan Tembesi, Sagulung, tepatnya di belakang gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Batam.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 14.30 WIB untuk mencari dokumen terkait proyek pembagunan Rutan Batam. Selain mengeledah semua ruangan, penyidik Kejati Kepri juga terlihat memeriksa beberapa meja karyawan dan mengumpulkan sejumlah berkas.

Informasi yang diperoleh di lokasi, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejati Kepri dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Fadeli SH.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lokasi, tak hanya penggeledahan, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang karyawan PT Laksana Putra Batam atas nama Sulistarini selaku admin di perusahaan tersebut. Pemeriksaan hingga pemberkasan terhadap Sulistarini berlangsung sekitar beberapa jam.

Penggeledahan dan pemeriksaan salah satu karyawan itu berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit CPU yang diyakini akan menjadi alat bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.

Usai melakukan penggeledahan, tim dari Kejati Kepri itu mengangkut dukomen yang disita ke dalam mobil. Satu koper hitam dan beberapa dokumen dalam plastik termasuk CPU langsung dibawa ke kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Sementara itu, para penyidik enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka lebih memilih bungkam dan melanjutkan tugasnya. "Ini penggeledahan terkait salah satu kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati Kepri," ujar salah seorang penyidik yang namanya tak mau ditulis.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, proyek pembangunan Rutan Batam tersebut dilakukan oleh PT Mitra Prabu Pasundan, dengan konsultan pengawas PT Kuantan Graha Marga. Sementara PT Laksana Putra Batam merupakan sub-kontraktor dari PT Mitra Prabu Pasundan.

Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp14,3 miliar lebih dari APBN tahun 2013. Pembangunan dilakukan sejak 14 Juli 2013 sampai 20 Desember 2013. Kenyataan di lapangan, pembangunan Rutan Batam masih berlangsung hingga Februari 2014.

Berdasarkan laporan salah satu LSM kepada Kejati Keri, kendati proyek tak tepat waktu, pembayaran sudah dilakukan hingga 100 persen. Bahkan, sampai dengan Februari 2014, pengerjaan proyek itu masih mencapai 85 persen. (*)

Editor: Roelan