Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Tera Disperindag Kepri

Jhon Arizal Diperiksa Penyidik Kejati Kepri Selama 6 Jam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-06-2014 | 12:50 WIB
jhon_arizal_diperiksa.jpg Honda-Batam
Jhon Arizal usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri selama 6 jam dalam kasus korupsi tera.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Jhon Arizal, menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Kepri, Kamis (5/6/2014), terkait dugaan korupsi atas kelebihan pungut dana retribusi kalibrasi tera di UPT Metrologi Disperindag Kepri.

Jhon Arizal yang diperiksa terkait pengakuan dua tersangka dalam kasus tersebut, Kepala Seksi Tera inisial Ta dan Mu yang merupakan Kepala UPT Metrologi, mengaku dicecar banyak pertanyaan.

Jhon menjalani pemeriksaan di Ruang Riksa Asisten Pidana Khusus sejak sejak pukul 11.45 WIB, dan baru selesai pukul 18.10 WIB. Usai menjalani pemeriksaan, Jhon yang saat itu keluar dari ruangan langsung menyempatkan diri melakukan salat Maghrib di musalla Kejaksaan Tinggi Kepri.

Saat ditemui wartawan, dia mengatakan jika dirinya diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pemungutan kelebihan retribusi dana tera di UPT Metrologi Disperindag Kepri pada tahun 2007 hingga 2012. "Saya ditanya banyak dan jawabanya panjang-panjang," kata dia.

Ditanya mengenai pemeriksaannya atas pengakuan dua tersangka yang menyebut pemungutan kelebihan dana retribusi kalibrasi tera atas perintah dan penerbitan SK oleh dirinya sebagai Kadisperindag, Jhon menyatakan kalau hal itu keterangan kedua tersangka. "Itu keterangan mereka. Saya ditanya dan dikonfrontir juga," ujarnya.

Selain itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Provinsi Kepri ini juga mengatakan, jika sistim penerimaan retribusi kalibrasi tera sudah dilakukan UPT Metrologi sesuai dengan aturan dan mekanisme.

Namun, saat ditanya mengenai kelebihan pungut, yang dipermasalahkan kejaksaan yang sudah menetapkan dua tersangka berinisial Ta dan Mu, Jhon terlihat diam dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Di tempat terpisah, Mu selaku mantan Kepala UPT Metrologi Disperindag yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini mengaku, jika dirinya selama menjabat kepala UPT bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ya...ini mungkin sudah nasib saya, tetapi saya sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Kalau dikatakan korupsi, saya juga tidak tahu. Kita bekerja sesuai UU malah disebut korupsi," ujarnya.

Ditanya mengenai SK Jhon Arizal yang merupakan rujukan pemungutan dan penyetoran serta pembagian dana sisa selama pemungutan dana retribusi kalibrasi tera dari 2007 sampai 2012, Mu menyatakan kalau dirinya dilarang untuk berbicara banyak.

"Saya mohon maaf, tidak bisa banyak ngomong. Tadi saat dikonfrontir dan diperiksa, saya juga diperintahkan untuk tidak banyak ngomong," ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto SH mengatakan Jhon Arizal, dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri atas pengakuan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan (Jhon Arizal-red) kita periksa sebagai saksi atas pengakuan dan pernyataan dua tersangka yang sudah kita tetapkan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Yulianto SH.

Mengenai materi pemeriksan, Yulianto mengaku belum menerima laporan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyelidik karena saat itu masih berlangsung. "Untuk materi pemeriksaan, saya belum tahu karena masih berlangsung, dan hal itu sudah masuk dalam materi perkara," ujarnya.

Selain Jhon Arizal, dalam dugaan tindak pidana korupsi ini penyidik Kejati Kepri juga sudah memeriksa Kepala Dinas Disperindag Provinsi Kepri M. Said Taufiq, serta sejumlah pejabat lainnya. Bahkan sebanyak 157 pengusaha yang timbangannya dikalibrasi tera, baik di Batam, Karimun, Natuna dan Tanjungpinang juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Dodo