Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Syahdan Tak Hadir, Persidangan Pidana Pemilu di PN Batam Tertunda
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 06-06-2014 | 11:45 WIB
syahdan kpu.jpg Honda-Batam
Muhammad Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktof yang menjadi terdakwa dalam kasus pidana Pemilu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pidana pemilu dengan terdakwa M. Syahdan, ketua KPU Batam nonaktif, yang dijadwalkan pada Jumat (6/6/2014) pagi ini belum bisa digelar. Pasalnya JPU belum bisa menghadirkan terdakwa.

Setelah ditunggu hingga pukul 11.00 WIB, terdakwa belum juga tiba di Pengadilan Negeri Batam. Akhirnya pihak kejaksaan melakukan upaya penjemputan, namun Syahdan tidak berada di rumahnya.

"Kita melakukan upaya penjemputan ke rumahnya di Batu Merah. Tapi menurut keterangan istrinya, dia sedang tidak ada di rumah," ujar Wahyu Soesanto, Jaksa Penuntut Umum, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Namun menurut Wahyu, pihaknya akan tetap melakukan upaya pencarian terdakwa untuk dihadirkan ke persidangan. "Batas waktu sidang pemilu kan terbatas. Jadi tetap kita upayakan untuk menghadirkan terdakwa," tegasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa terdakwa tetap diupayakan untuk dihadirkan ke persidangan. "Tetap harus dihadirkan ke persidangan. Bila perlu secara paksa oleh Kejaksaan," sebut Cahyono.

Editor: Dodo