Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Ungkap Tersangka Korupsi Pembangunan Rutan Batam Pekan Depan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 06-06-2014 | 11:12 WIB
proyek_rutan.jpg Honda-Batam
Proyek pembangunan rutan di Batam yang diduga dikorupsi dan kasusnya kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang-  Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan akan mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rutan Batam. Penetapan tersangka korupsi itu dilakukan atas dua alat bukti, serta ditemukannya unsur melawan hukum.

"Pekan depan akan kita ekspos dan umumkan dua tersangka korupsi pembangunan rutan di Batam ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto pada BATAMTODAY.COM, belum lama ini.

‎Yulianto juga berjanji dalam ekspos nanti secara gamblang akan dijelaskan nilai kerugian dan modus operandi yang dilakukan para tersangka hingga menyebabkan kerugian negara.

"Saat ini kita sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti lainya, dan penyidik masih terus mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana dalam proyek ini," ujarnya.

Setiap bulan bakal ada tersangka korupsi di Kepri
Yulianto secara tegas juga menyampaikan pihaknya tetap berkomitmen dalam pemberantasan di Provinsi Kepri.

"Komitmen kita dalam pemberantasan korupsi tetap, dan kami menargetkan, dalam dua minggu sekali, setiap bulan, akan ada tersangka korupsi di Kepri yang kita tetapkan, dan kita juga minta dukungan media," kata dia.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, dua tersangka yang akan ditetapkan Kejaksaan Tinggi dalam proyek itu, adalah PPK pelaksana kegiatan dari Kanwil Hukum dan HAM Kepri, serta kontraktor pelaksana proyek dari PT Mitra Prabu Pasundan. Sedangkan konsultan dari PT Kuantan Graha Marga serta Panitia Pelaksana dan Panitia Penerima Barang masih berstatus sebagai saksi.

Proyek pembangunan Rutan Batam menelan dana Rp14,3 miliar lebih dari APBN tahun 2013. Terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek ini, diawali dengan laporan LSM di Kepri atas manipulasi progress pelaksanaan pekerjaan yang diduga dilakukan Kontraktor Pelaksana, PPK serta Konsultan serta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Pekerjaan Proyek tidak selesai 100 persen, tetapi PPK dan KPA, sudah membayarkan jasa kontraktor 100 persen.

Pembangunan rutan Batam dilaksanakan, sejak 14 Juli 2013 lalu, dengan masa pelaksanaan berakhir pada 20 Desember 2013. Namun kenyataannya, hingga Februari 2014 pelaksanan pekerjaan masih dilaksanakan, dengan volume progress yang baru mencapai 85 persen, namun oleh PPK membayarkan pelaksanaan pekerjaan itu 100 persen.

Editor: Dodo