Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Dapat Hadir, Sidang M Syahdan di PN Batam Ditunda Besok
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 05-06-2014 | 17:41 WIB
m_syahdan_ketua_kpu_batam.jpg Honda-Batam
M Syahdan, Ketua KPU Batam nonaktif.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Syahdan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam nonaktif, yang dijadwalkan hari ini, Kamis (5/6/2014), terpaksa ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengagendakan pembacaan dakwaan. Namun hingga pukul 17.00 WIB, Syahdan belum juga bisa hadir di PN Batam.

Akhirnya majelis hakim yang diketuai Merrywati, dengan hakim anggota, Cahyono dan Budiman Sitorus, membuka sidang untuk penundaan sidang. "Sidang kita tunda sampai besok. Sidang digelar pagi pukul 08.30 WIB," kata Merrywati lalu menutup sidang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Soesanto, mengatakan terdakwa tidak bisa hadir karena masih berada di Tanjungpinang. "Karena ini sidang cepat dengan batas waktu hanya tujuh hari, sidang ditunda besok," ujar Wahyu.

Muhammad Syahdan dikenakan pasal 312 dan atau pasal 309 juncto ditambah dengan pasal 321 (pemberatan) Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Karena tersangka merupakan penyelenggara, masa hukuman ditambah sepertiga dari pasal 309.

"Dengan demikian ancaman sanksi awalnya 4 tahun ditambah sepertiganya, berarti ancaman hukuman yang bakal diterima tersangka menjadi 5 tahun 3 bulan," terang Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Sabtu (24/5/2014) sore.

"Diguda S tahu bahwa sudah terjadi perubahan suara. Di situ sudah ada yang protes tetapi dia masih tetap mengesahkan pleno," tambah Cahyono . (*)

Editor: Roelan