Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jhon Arizal Diperiksa sebagai Saksi Korupsi Tera
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-06-2014 | 16:27 WIB
john_arizal_daftar1.jpg Honda-Batam
Jhon Arizal.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Perindusteriaan dan Perdagangan Provinsi Kepri, Jhon Arizal, dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai saksi untuk dua tersangka korupsi pemungutan kelebihaan dana retribusi kalibrasi (Tera) di Disperindag Kepri selama 2007 - 2011. Statusnya masih sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (Jhon Arizal, red) kita periksa sebagai saksi atas pengakuaan dan pernyataan dua tersangka tera yang sudah kita tetapkan," kata Yulianto SH, Asiten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (5/6/2014).

Mengenai materi pemeriksaan, Yulianto mengaku belum menerima hasil laporan dan resume hasil pemeriksaan yang dilakukan jaksa penyelidik karena saat proses pemeriksaan masih berlangsung.

Selain Jhon Arizal, penyidik Kejati Kepri juga sudah memeriksa Kepala Dinas Disperindag Provinsi Kepri, M Saed Toufiq, serta sejumlah pejabat Disperindag Kepri lainnya. Bahkan, 157 pengusaha dari di Batam, Karimun, Natuna dan Tanjungpinang, yang timbangannya dikaliberasi Disperindag Provinsi Kepri, juga sudah diperiksa dan dimintai keterangannya.

Jhon Arizal memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri terkait kasus dugaan korupsi tera. Jhon datang ke Kejati Kepri, Kamis (5/6/2014) siang dan masuk tanpa mengisi buku tamu. (*)

Editor: Roelan