Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Intan Berbelit di Persidangan Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Eagle Prestige
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 05-06-2014 | 16:24 WIB
sidang_eagle.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus pemalsuan dokumen kapal Eagle Prestige di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus pemalsuan dokumen kapal MV Eagle Prestige dengan terdakwa Epson digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Kamis (5/6/2014).

Persidangan menghadirkan Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan, selaku Direktur Diamond Marine Indah (DMI). Akan tetapi Intan yang juga merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kapal itu berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono dengan anggota Neni dan Elfian ini, Intan mengaku hanya sebagai agen yang ditunjuk oleh pemilik kapal MV Eagle Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal Eagle Prestige. Namun dia mengatakan sama sekali tidak mengetahui MV Enggedi.

"Dalam surat kesepakatan untuk mengubah nama kapal ini, Anda (Intan-red) sebagai agen MV Enggedi. Kenapa anda tidak tahu tentang MV Enggedi?," tanya hakim Neni.

Intan berkelit, sebagai agen ia tidak mempunyai kewajiban untuk mengetahui kapal yang akan diageninya tersebut. "Saya hanya agen yang diberi kuasa untuk mengubah nama kapal. Saya tidak tahu, kapalnya di Amerika atau dimana? Saya tidak tahu," jawabnya.

JPU terlihat kesal atas keterangan saksi yang tidak konsisten dengan kesaksiannya dengan dokumen yang telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam kasus pembuatan dokumen palsu.

Lalu persidangan dengan menghadirkan saksi Mr Lau, WN Malaysia selaku pemilik kapal MW Eagle Prestige. Melalui penerjemah, dia mengatakan terkejut karena kapalnya akan ditarik.

"Setahu saya tidak pernah meminta pihak manapun untuk memindahkan kapal," kata Lau di persidangan.

Diketahui, terdakwa Epson dijerat pasal 236 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang sampai Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Editor: Dodo