Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadu Tak Hadir, DKPP Tunda Sidang Kode Etik Komisioner KPU Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-06-2014 | 16:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda pelaksanaan sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan komisioner KPU Tanjungpinang, setelah pengadu, Mangaratua Bakara yang merupakan caleg DPRD Kepri asal Partai Gerindra tak hadir, Kamis (5/6/2014).

"Karena sudah beberapa jam ditunggu, dan adanya pernyataan dari pihak pengadu yang menyatakan tidak dapat hadir karena masih ada keperluan di luar daerah, maka sidang pemeriksaan etik DKPP hari ini ditunda dan akan dijadwalkan lagi pada hari mendatang," ujar Nurhidayat Sardini, Ketua Majelis Pemeriksa DKPP Pusat dalam sidang yang digelar di Kantor Kejati Kepri.

Sementara itu, anggota pemeriksa etik DKPP Daerah Razaki Persada mengatakan, tidak hadirnya pihak pengadu disebabkan adanya halangan karena masih ada pekerjaan ‎di luar kota.

Menurutnya, berdasarkan gelar perkara dan telaah atas laporan pengaduan yang dilakukan Mangara terhadap laporan turut teradu KPU Provinsi Kepri, DKPP menyatakan tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap teradu II, atas kurang dan tidak cukupnya alat bukti.

"Jadi sesuai dengan keputusan DKPP Pusat, Ketua KPU Kepri sebagaimana turut teradu oleh pengadu caleg Partai Gerindra, pemeriksaanya tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti," kata Razaki.

Sedangkan, Ketua KPU Tanjungpinang dan 4 komisioner lainnya, pelaksanaan pemeriksaan dilanjutkan dengan menjadwalkan agenda sidang pemeriksaan lanjutan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua KPU kota Tanjungpinang, Robby Patria, turut sebagai Teradu dan Ketua KPU Kepri Said Sirajudin atas Laporan Caleg Partai Gerindara, Martua Bakara melalui nomor pengaduan nomor perkara No. 112/DKPP-PKE-III/2014 ke DKPP Pusat.

Dalam pengaduannya, Mangara menyatakan ketua KPU Provinsi Said Sirajuddin dan Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tanjungpinang tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan (Form Model DC-2) yang pengadu ajukan kepada teradu pada saat rapat Pleno KPU Kpri tanggal 23 April 2014.

Bahwa, dalam rekapitulasi di tingkat PPS Kelurahan Tanjungpinang Timur terdapat keganjilan dalam penambahan jumlah TPS, dari yang seharusnya berjumlah 22 TPS (TPS No 277 sampai TPS 298), terdapat penambahan delapan TPS yang tidak memiliki nomor TPS.

Bahwa adanya perbedaan jumlah suara Caleg dari form D (PPS Kelurahan Tanjung Pinang Timur) ke form DA (PPK Kecamatan Bestari), jumlah suara dikedua formulir tersebut tidak sama empat. Bahwa adanya perbedaan Form C1 yang beredar di TPS, ada formulir yang menggunakan hologram dan ada formulir yang tidak menggunakan hologram. Selain itu ada formulir C1 yang nama-nama calegnya ditulis dengan tulisan tangan.

Editor: Dodo