Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuhi Panggilan Jaksa dalam Kasus Tera

Tiba di Kejati Kepri, Jhon Arizal Masuk Tanpa Mengisi Buku Tamu
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-06-2014 | 14:23 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau, Jhon Arizal memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri terkait kasus dugaan korupsi tera. Jhon datang ke Kejati Kepri, Kamis (5/6/2014) siang dan masuk tanpa mengisi buku tamu.

Kepada BATAMTODAY.COM, Jhon sempat bertegur sapa. Dia mengaku kedatangannya ke Kejati Kepri untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi itu. "Bagaimana, sehat? Saya hanya memenuhi panggilan jaksa saja," kata dia singkat.

Kendati sempat menunggu di lobi ruangan Penyidikan Asisten Pidana Khusus, tak lama berselang, Jhon Arizal, langsung dipanggil dan dipersilakan seorang penyidik memasuki ruangan guna dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan sebagai saksi. Hingga berita ini diturunkan, Jhon Arizal masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Selain Jhon Arizal, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga melakukan pemeriksaan terhadap 157 orang saksi dari perusahaan di Batam, 57 dari Kabupaten Karimun, serta 50 orang pengusaha dari Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kepri M. Fadeli SH, membenarkan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari sejumlah perusahaan tersebut. Untuk mempercepat pelaksanaan pemeriksaan saksi, Kejati Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.

"Kasi penyidikan saat ini, juga sedang memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tera ini di Kejari Batam," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto SH.

Editor: Dodo