Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisioner KPU Batam Disidang DKPP di Kejati Kepri

Helmalia Putri dan KPU Kepri Jadi Pihak Pengadu KPU Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-06-2014 | 13:20 WIB
ske_kejati.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Batam disidang DKPP di Kejati Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima anggota Komisioner KPU Batam kembali disidang DKPP Pusat dan 4 anggota Pemeriksa DKPP Daerah atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Caleg DPR-RI dari Partai Gerindra, Helmalia Jelita Putri.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan video conference yang dilakukan Ketua Majelis Pemeriksa DKPP Nurhidayat Sardini, di ruang Sekretariat Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (5/6/2014).

Dalam sidang yang dipimpin Nurhidayat Sardini dari Jakarta, terlihat dihadiri Helamlia Putri dan kuasa hukumnya M. Mahendradatta SH dan anggota komisioner KPU Batam Mulkan Siregar. Sementara empat anggota pemeriksa SKPP Daerah, bersama Ketua KPU Kepri sebagai pihak pengadu dan empat anggota komisioner KPU Batam (nonaktif) sebagai pihak teradu masing-masing Muhammad Syahdan, Ahmat Yani, Yudi Kornelis, dan Jernih Siregar.

Dalam pemeriksaan kode etik KPU Batam, Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin, yang sebelumnya turut serta sebagai teradu, berubah menjadi pihak pengadu lima Komisioner KPU Batam, karena pihak Helmalia Putri tidak memiliki cukup bukti melaporkan Ketua KPU Kepri tersebut.

Ketua Majelis DKPP awalnya memberikan kesempatan pada pengadu I dalam hal ini, Helmalia Putri dan pengadu II Ketua KPU Provinsi Kepri. Dalam tanggapannya, Helmalia dan Mahendradatta menyatakan adanya dugaan manipulasi suara atas perolehan suara caleg Gerindra itu pada Pemilu legislatif di Batam.

"Kami juga mempertanyakan data C1 dari KPPS yang sebagian berhologram dan sebagian tidak berhologram tetapi tetap digunakan sebagai dasar perhitungan perolehaan suara di tingkat PPS di Batam," kata Mahendradatta.

Sedangkan pengadu II, Said Sirajudin menyatakan pihaknya turut serta mengadukan Komisioner KPU Batam, atas terlambatnya pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu di Batam yang tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal ditentukan.

"Kami turut serta melaporkan komisioner KPU Batam atas keterlibatan dan tidak terlaksananya rekapitulasi pleno sesuai jadwal, hasil pleno yang berbeda dan terbukti ketika sinkronisasi," kata Said.

Menanggapi pernyataan pengadu I dan II, anggota Komisioner KPU Batam selaku pihak teradu, menyatakan akan memberikan jawaban secara tertulis, baik mengenai pernyataan pihak Helmalia Putri maupun pengadu II Ketua KPU Provinsi Kepri.

"Tanggapan dan jawaban, atas pengaduan dan pernyataan pengadu I dan II akan kami jawab melalui jawaban secara tertulis ke Majelis Pemeriksa Etik yang mulia," kata Syahdan.

Menanggapi hal itu, Nurhidayat Sardini, menyetujui dan memberikan waktu pada ketua KPU Batam nonaktif agar segera menyerahakan jawaban tertulisnya tersebut ke Majelis Etik Pemeriksa DKPP Daerah, untuk diteruskan ke DKPP Pusat.

Editor: Dodo