Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga Siang, Saksi Kasus Tera Disperindag Kepri Belum Datang ke Kejari Batam
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 05-06-2014 | 12:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi kelebihan pemungutan dana retribusi kaliberasi timbangan dan alat ukur (Tera) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, rencananya akan diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (5/6/2014).

Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM. "Iya, memang dijadwalkan pemeriksaan saksi hari ini. Tapi sampai siang ini belum ada yang datang," kata Firdaus.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, rencananya hari ini dijadwalkan ada 14 orang saksi yang akan menjalani pemeriksaan di Kejari Batam.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua pejabat Disdperindag Kepri, yakni Kasi Tera berinisial Ta dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Disperindag Kepri, Mu, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 12 hurup "e"  UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kepri bahkan akan memanggil mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Jhon Arizal, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tera di dinas tersebut.

"Kita masih lakukan pemanggilan pada sejumlah saksi lainya, termasuk mantan Kepala Disperindag Kepri, Jhon Arizal. Kita jadwalkan minggu depan akan diperiksa," ujar Yulianto SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Jumat (23/5/2014).. (*)

Editor: Roelan