Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dimediasi Dinsosnaker, Bos 'Teh Prendjak' Tetap Berkeras Pecat 14 Karyawatinya
Oleh : Habibi
Kamis | 05-06-2014 | 12:00 WIB
demo karyawati prendjak tpi.jpg Honda-Batam
Belasan karyawati "Teh Prendjak" saat melakukan unjuk rasa pada Selasa (3/6/2014) lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Panca Rasa Pratama, produsen "Teh Prendjak", tetap berkeras untuk memecat 14 karyawatinya, meskipun sudah dua kali dimediasi oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang.

"Pemerintah memang tidak memperkenankan adanya PHK sepihak. Tapi saat kita mediasi kemarin mereka tetap bertahan dengan keputusan mereka, sementara dua kubu sekarang juga sudah menggunakan pengacara masing-masing. Ujung-ujungnya ya kita fasilitasi ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) nantinya kalau memang tidak ada kata sepakat," kata Surjadi, Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, saat dihubungi, Kamis (5/6/2014).

Kendati demikian, Dinsosnaker meminta pihak perusahaan membuat koronologis tentang pemecatan dan sebab pemecatan tersebut dilakukan untuk lebih memperkuat pernyaaan pihak perusahaan serta digunakan sebagai bahan kajian.

"Kepada pekerja yang di-PHK kita juga meminta agar mereka membuat tanggapan, keinginan, dan pandangan hukum dari pengacara mereka mengenai hal ini," terang Surjadi.

Dia berjanji akan terus menindaklanjuti permasalahan ini hingga menemui titik terang. "Dasar kita adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Nanti akan kita kaji kembali. Mudah-mudahan dapat titik teranglah," harap Surjadi.

Sebagaimana diberitakan, belasan karyawati PT Panca Rasa Pratama melakukan unjuk rasa di depan pabrik produsen teh merek "Prendjak" di Jalan DI Panjaitan Km 8 itu, Selasa (3/6/2014). Mereka mempertanyakan pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan.

Unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut pihak perusahaan agar menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 14 orang tersebut. (*)

Editor: Roelan