Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Tanjungpinang dan Batam di Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-06-2014 | 10:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat dan daerah direncanakan akan menggelar sidang pemeriksaan  Ketua KPU kota Tanjungpinang, Robby Patria dan Komisioner KPU Batam atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum legislatif.

Pelaksanaan sidang direncanakan melalui video conference yang dipimpin Ketua Majelis Etik Pusat, dan diikuti 4 anggota Majelis Etik Daerah, masing-masing Razaki Persada dari Bawaslu Kepri, Ridarman Bay dari KPU serta dua dari unsur profesi dan masyarakat, Eva Amelia dan di ruang teleconference Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis(5/6/2014).

Ketua KPU kota Tanjungpinang, Robby Patria, turut sebagai teradu dan Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin atas laporan caleg Partai Gerindra, Martua Bakara melalui nomor pengaduan nomor perkara No. 112/DKPP-PKE-III/2014 ke DKPP Pusat.

Dalam pengaduannya, Bakara menyatakan Said Sirajuddin dan Robby Patria, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Tanjungpinang tidak memberikan tanggapan atas surat keberatan (Form Model DC-2) yang pengadu ajukan kepada teradu pada saat rapat Pleno KPU Kepri tanggal 23 April 2014.

Bahwa, dalam rekapitulasi di tingkat PPS Kelurahan Tanjungpinang Timur terdapat keganjilan dalam penambahan jumlah TPS, dari yang seharusnya berjumlah 22 TPS (TPS No 277 sampai TPS 298), terdapat penambahan delapan TPS yang tidak memiliki nomor TPS.

Bahwa adanya perbedaan jumlah suara Caleg dari form D (PPS Kelurahan Tanjung Pinang Timur) ke form DA (PPK Kecamatan Bestari), jumlah suara dikedua formulir tersebut tidak sama empat. Bahwa adanya perbedaan Form C1 yang beredar di TPS, ada formulir yang menggunakan hologram dan ada formulir yang tidak menggunakan hologram. Selain itu ada formulir C1 yang nama-nama calegnya ditulis dengan tulisan tangan.

Sedangkan Caleg DPR-RI partai Gerindra, Helmalia Jelita Putri, melaporkan lima komisioner KPU Batam (nonaktif) ke DKPP atas dugaan kecurangan dan dugaan manipulasi suara dalam penghitungan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Pleno KPU Batam dan KPU Provinsi.

Kepada DKPP pusat, Helmalia bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengurangan suara yang diduga dilakukan KPU Provinsi Kepri, atas perolehan suaranya di Kota Batam.

"Awalnya perolehan suara saya 91 ribua saat rekapitulasi suara di KPU Batam, tetapi ketika rekapitulasi di KPU kepri berkurang menjadi 60 ribu," kata Helmalia dalam laporannya ke DKPP pusat.

Sementara itu, Razaki membenarkan pelaksanaan sidang pemeriksaan Komisioner KPU Tanjungpinang, dan KPU Batam di Kejaksaan Tinggi Kepri tersebut.

"Pelaksanaan sidang pemeriksaan etik anggota KPU Batam dan Tanjungpinang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui telekonferens dengan anggota DKPP Pusat," kata Razaki.

Sidang pemeriksaan Komisioner KPU di Kejaksaan Tinggi Kepri ini dilakukan berdasar MoU DKPP dengan Kejaksaan Agung-RI. Sedangkan Ketua KPU Provinsi Kepri, Said Sirajuddin, akan langsung diperiksa DKPP Pusat di Jakarta.

Editor: Dodo