Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Kejari Batam Akhirnya Tahan Dua Tersangka Korupsi Bandara Hang Nadim
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-06-2014 | 19:00 WIB
ersangka-korupsi-Bandara-Hang-Nadim-Batam-Waluyo1.jpg Honda-Batam
Waluyo, tersangka korupsi Bandara Hang Nadim Batam saat digelandang petugas Kejari Batam ke Rutan. (Foto: Roni Ginting/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menahan Waluyo dan Hendro, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan genset dan runway Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (4/6/2014) petang.

Pantauan di Kejari Batam, kedua tersangka yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Keduanya terlihat menjalani pemeriksaan di lantai tiga gedung Kejari, sejak pagi.

Seusai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 18.00 WIB, kedua tersangka langsung digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. Waluyo maupun Hendro tidak mau berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, Yusron, mengatakan, kedua tersangka ditahan karena keterangan keduanya dianggap sudah mencukupi. "Estimasi kita, jumlah kerugian negara kedua proyek tersebut sekitar Rp3 miliar," terangnya.

"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuh Yusron.

Yusron juga tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain. Kejari, katanya, masih terus melakukan pengembangan perkara tersebut. "Kemungkinan tersangka lain tetap ada. Kita masih melakukan pengembangan," sebut Yusron. (*)

Editor: Roelan