Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Sudah Kantongi Identitas Dua Tersangka Narkoba yang Kabur di Batu Delapan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-06-2014 | 17:00 WIB
Akp_suharnoko_kasat_narkoba.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang sudah mengantongi identitas tersangka kasus narkoba yang berhasil kabur dan meninggalkan mobilnya berupa Toyota Kijang Avanza BP 1695 TH, saat penggerebekan tersangka Ts, Jk dan Ah, di Jalan Raja Ali Fisabililah, Batu Delapan Atas, pada Kamis (22/5/2014) lalu. Demikian pun dengan identitas pemilik mobil tersebut sudah diketahui.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Soeharnoko, membeberkan, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial Ij dan Hs. "Saat ini identitas dua rekan dari tiga tersangka yang berhasil kita amanakan dengan barang bukti sabu dan ganja sudah kita ketahui, Ij dan Hs. Mereka terus kita buru," ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).

"Barang bukti mobil Toyota Avanza BP 1695 TH yang kita amankan dari ketiga tersangka saling berkaitan dengan kedua DPO. Menurut ketiga tersangka, barang bukti 10 gram daun ganja kering dan 25 gram shabu-shabu itu diperoleh dari Ij," imbuh Soeharnoko.

Setelah dicek di Samsat, STNK dan BPKB mobil tersebut tercatat atas nama Ani Maryani yang tinggal di Jalan Siantan nomor 38, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang. Saat ini pemilik mobil sedang diselidiki apakah mobil tersebut masih tetap miliknya atau sudah dijual kepada orang lain.

"Kalau pengakuan tersangka yang diamankan, mobil itu sudah dibeli Ij. Kalau benar mobil itu sudah dibelinya, nanti kita kroscek kebenarannya kepada pemilik mobil pertama. Sampai saat ini belum ada orang yang mengaku sebagai pemilik mobil ini. Jadi, mobil ini tetap diamankan dulu sebagai barang bukti. Informasinya, Ij itu bandar yang cukup besar di Tanjungpinang," beber Soeharnoko.

Sebagaimana diberitakan, tiga tersangka bandar dan pengedar narkoba asal Tanjunguban, Bintan, masing-masing Ts, Jk dan Ah, berhasil dibekuk di sejumlah tempat terpisah bersama barang bukti berupa ganja seberat 10 gram dan shabu 25 gram pada Kamis (22/5/2014) lalu sekitar pukul 19.30 WIB.

Penggerebekan ketiga tersangka diawali dengan penangkapan Ts di sebuah rumah di Seijang, dan dikembangkan dengan dengan menangkap Jk dan Ah di Jalan Raja Ali Haji Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang. (*)

Editor: Roelan