Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak Kejanggalan Penetapan Ameng Sebagai Tersangka

Keluarga Desak Polda Kepri Gelar Perkara Luar Biasa Kasus Pembunuhan Juniaty
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 04-06-2014 | 13:06 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penetapan tersangka terhadap Lie Meng alias Ameng atas pembunuhan istrinya sendiri, Juniaty alias Nini di Tarempa, Anambas, dinilai sangat janggal. Penasehat hukum dan keluarga meminta Polda Kepri melakukan gelar perkara luar biasa.

"Karena banyak kejanggalan, kita minta gelar perkara luar biasa dan telah disurati tertulis ke Polda Kepri," kata Aman Simamora, penasehat hukum Ameng, kepada wartawan, Rabu (4/6/2014).

Aman memaparkan, alasan pihaknya menuntut dilakukan gelar perkara luar biasa karena perkara yang ditangani oleh Polres Natuna dalam melakukan penahanan tanpa memiliki dua alat bukti.

"Apa dua alat bukti yang dimiliki oleh penyidik untuk menahan? Sampai sekarang tidak pernah diberitahukan kepada tersangka maupun penasehat hukumnya," ujar Aman.

"Saat kami menanyakan ke penyidik, malah Kapolsek Siantan Tarempa mengatakan itu adalah rahasia  dan sampai sekarang pihak penyidik belum bisa membuktikan alat bukti tersebut," terangnya.

Ketidakmampuan penyidik Polisi menghadirkan alat bukti, lanjut Aman, dapat dilihat dari bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik Polisi ke Kejaksaan sampai empat kali yakni P18 sekali dan dilakukan penahanan 20 hari karena bukti kurang lengkap mulai tanggal 5-24 Maret. Lalu berkas P19 sebanyak tiga kali, yakni tanggal 25 Maret - 3 Mei. Ditambah lagi penahanan 4 Mei sampai 2 Juni dan terakhir ini penambahan penahanan 3 Juni sampai 4 Juli 2014

"Seharusnya kalau memang ada dua alat bukti sampai P19 sampai 3 kali selama 120 hari dan bertele-tele," terangnya.

Aman juga mengatakan, ermohonan gelar perkara luar biasa telah diterima oleh Polda Kepri tangga 26 Mei lalu. Menurut informasi didapat, katanya, mudah-mudahan senin depan akan dibuat gelar perkara di Mapolda Kepri, Nongsa.

"Kita lihat nanti bagaimana Polres Natuna memaparkan mengenai unsur tindakpidana yang dilakukan oleh tersangka Ameng," ujar Aman.

Selain itu, karena ini tindakpidana matinya seseorang, mayat tersebut harus diautopsi dan pengambilan sidik jari yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Polisi.

"Itulah dasar pengembangan pihak penyidik untuk mengetahui penyebab kematian seseorang," katanya.

Ditambahkan Aman, pihaknya sudah dua kali ajukan ijzin berobat namun sampai sekarang belum dapat surat balasan dari Polres Natuna.

"Rekam medisnya, Sampai muntah darah. Ada keretakan di hidung, dibawah kelopak mata. Gumpalan darah kelopak mata sebelah kanan. Kita tak minta (berobat) ke Singapura, yang penting Ameng berobat medis untuk diperiksa," tutupnya.

Sebelumnya , Polisi mengaku, alat bukti untuk menjerat Ameng yang diduga sebagai aktor utama dalam pembunuhan ini sudah cukup. Saat ini, Ameng sudah dijebloskan ke penjara untuk diproses lebih lanjut.

"Mulai hari ini, status Ameng sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kematian istrinya. Penetapan tersangka kita lalukan karena, dua alat bukti sudah terpenuhi. Ameng kita tangkap kemarin, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol Tarempa," kata Kapolsek Siantan ,AKP Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Felix Mauk, Rabu (5/3/2014).

Saat dilakukan penangkapan terhadap Ameng tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Hanya saja, pengacara tersangka yang saat itu mendampinginya sempat menolak atau menghalang-halangi. Namun berbekal alat bukti yang cukup, polisi tetap melakukan penangkapan terhadap Ameng.  

Adapun dua alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan sebanyak 18 orang saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dari Medan, Sumatera Utara, serta petunjuk pemula yang dinilai sudah cukup.

Sedangkan mengenai Rekap Medis yang dikeluarkan oleh RS Mount Elizabeth, Singapura, polisi saat ini sedang berupaya untuk mendapatkannya dengan menyurati Kedubes RI di negara tersebut oleh Mabes Polri.

Ameng sendiri, terancam dijerat dengan undang-undang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita akan jerat tersangka dengan undang-undang KDRT pasal 338, 351 dan 354 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,"katanya.

Editor: Dodo