Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Direskrimsus Polda Kepri Janji Basmi Penyeleweng Solar Subsidi di Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 04-06-2014 | 09:05 WIB
truk jerigen solar.jpg Honda-Batam
Puluhan jerigen solar dan mobil pelangsir yang diamankan di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Komisaris Besar Syahardiantono, berjanji akan membasmi mafia solar subsidi di Kepri, khususnya wilayah Batam yang sudah merajalela.

Setelah mempelajari kasus pelangsir solar yang marak terjadi di Batam, menurut Direskrimsus yang baru menggantikan posisil Achmad Yudi Suwarso, bahwa saat ini langkah yang tepat adalah membasmi para penyeleweng BBM bersubsidi sebagai pemasok ke puluhan penampungan solar subsidi di Batam.

"Benahi dimana titik lemahmya. Karena pelansir adalah ujung tombak dari gudang-gudang yang ada di sini (Batam-red). Kalau terus-menerus kita lakukan razia kepada pelansir, tentunya gudang-gudang tidak akan ada lagi pasokan," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (3/5/2014) petang di Mapolda Kepri.

Syahar, sapaan akrab perwira melati tiga ini menegaskan, belum disentuhnya puluhan gudang pelangsir solar subsidi di Batam bukan berarti kepolisian diam. Malah sebaliknya, seluruh gudang solar sudah dalam pemetaan pihaknya.

Razia yang dilakukan oleh tim terpadu, yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Perdagangan (Disprindak) Kota Batam, Pertamina dan POM TNI, merupakan tindak lanjut penangkapan 10 kendaraan taksi pelangsir solar dari 3 SPBU beberapa hari lalu.

"Hari ini tim mengamankan barang bukti sebanyak 26 unit kendaraan pelangsir solar dan 76 jerigen solar rata-rata berisikan penuh, 16 jerigen kosong beberapa jerigen isi penuh yang ada di dalam diantara 26 mobil ini tanpa tersangka karena kabur semua. Sebelumnya ada 10 taksi dan 6 tersangka, 4 sopir lainnya juga berhasil kabur," ujarnya sembari menunjuk ke arah mobil yang diamankan di halaman parkiran Polda Kepri.

Tolal keseluruhan kendaraan roda empat pelangsir solar di SPBU di Batam diantaranya berupa minibus, mobil trayek serta taksi hasil peremajaan yakni sebanyak 36 unit. Dan dalam waktu dengat menurutnya, perkara ini akan kembali dibahas di unsur muspida.

"Habis ini kita duduk bareng bersama unsur muspida. Karena dalam kasus ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, semua pihak harus turut serta. Tujuan kita pembenahan distribusi , kartu survei sudah tidak layak," tutupnya.

Editor: Dodo